PETANI DAN BURUH TANI DI TANAH PARTIKELIR P en T, 1900-1930-an

https://doi.org/10.22146/jh.667

Machmoed Effendhie(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Pada November 1813 dua buah persil nomor 3 dan 4 seluas 526 .100 acree atau kurang Iebih 2129,108 km 2 yang terletak di afdeeling Krawang, Jawa Barat telah dibeli oleh J. Shrapnell dan Ph . Skelton. Persil 3 dan 4 itu kemudian terkenal dengan nama tanah partikelir Pamanoekanen Tjiasemlanden atau sering disingkat P en T .' Wilayah ini sekarang menjadi Kabupaten Subang dengan batas-batas wilayah tetap sama seperti batas wilayah tanah partikelir P en T tempo doeloe, yakni di sebelah utara Laut Jawa, sebelah barat Sungai Cimalaya, sebelah selatan Gunung Tangkuban perahu, dan sebelah timur Sungai Sawu. Pada tahun 1858, penguasa baru tanah P en T, W. Hofland bersaudara, telah mengembangkan tanah-tanah yang semula tidak produktif menjadi tanah produktif untuk areal perkebunan baru .

Full Text:

PDF



DOI: https://doi.org/10.22146/jh.667

Article Metrics

Abstract views : 1868 | views : 2773

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c) 2012 Machmoed Effendhie

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.