Implementasi National Extended Producer Responsibility Through Legal Reform (NEXTAR) Guna Mengurangi Timbulan Sampah Nasional

  • Cempaka Setya Samwitami Putri Universitas Diponegoro
  • Naufan Taufiqi Universitas Diponegoro
  • Nathaniel Marsahala Situmorang Universitas Diponegoro
Keywords: Sampah, Permen LHK 75/2019, EPR, Nextar

Abstract

Peningkatan volume timbulan sampah di Indonesia telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, hal tersebut merepresentasikan ketidakmaksimalan pengelolaan sampah secara nasional. Sebagai salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut, Indonesia mengadopsi prinsip pertanggungjawaban produsen yang diperluas (Extended Producer Responsibility/EPR) yang coba dimuat dalam dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 75 Tahun 2019. Namun implementasinya, terbukti belum efektif untuk menekan laju timbulan sampah secara signifikan. Hal tersebut terpatri dari jutaan ton sampah yang masih tidak terkelola setiap tahunnya. Penelitian hukum doktrinal ini menganalisis berbagai permasalahan dalam implementasi EPR di Indonesia dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil analisis mengidentifikasi serangkaian problematika yang diklasifikasikan ke dalam kendala praktis dan yuridis. Secara praktis, implementasi EPR terhambat oleh keterbatasan infrastruktur pengelolaan sampah, ketidakoptimalan pengelolaan data, dan dominasi kemasan pasca konsumsi bernilai rendah. Secara yuridis, kelemahan penerapan EPR terletak pada ketiadaan peraturan pelaksana EPR, ketiadaan verifikator independen, serta mekanisme insentif dan disinsentif yang tidak berbasis instrumen ekonomi. Untuk mengatasi kekosongan hukum dan kelemahan sistemik tersebut, karya tulis ini merumuskan mekanisme EPR terbaru secara komprehensif yang dituangkan dalam mekanisme yang disebut dengan National Extended Producer Responsibility and legal reform (NEXTAR).

References

Buku
Chappell, Timothy D. J. dan Sophie Grace Chappell. Philosophy of the Environment.
Edinburgh: Edinburgh University Press, 1997.
Dario, Caro. et al., Towards a better definition and calculation of recycling.
Luxembourg: Publications Office of the European Union, 2023.
Jonas, Hans. The Imperative of Responsibility: In Search of an Ethics for the Technological Age. Chicago: University of Chicago Press, 1984.
Muhdar, Muhamad. Penelitian doktrinal dan non-doktrinal. Samarinda: Mulawarman University Press, 2019.
Nasution, Johan Bahder. Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju, 2008.
Plato. The Laws, diterjemahkan oleh Trevor, T. London: Penguin Classics, 2004. Pound, Roscoe. Social Control Through Law. New Haven: Yale University Press,
1942.
Qodriyatun, Sri Nurhayati, et al., Pengelolaan Sampah Kebijakan, Implementasi, dan Revisi Undang-Undang. Banyumas: PT. Pena Persada Kerta Utama, 2023.
Sarosa, Samiasi. Penelitian Kualitatif Dasar-Dasar. Jakarta: PT Indeks, 2012. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan
Singkat). Jakarta: Rajawali Pers, 2001.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R & D. Bandung: Penerbit Alfabeta, 2017.
Suteki dan Galang Taufani. Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori, dan Praktik). Depok: Raja Grafindo Persada, 2022.
Jurnal
Cointreau, Sandra dan Constance Hornig. “Global Review of Economic Instruments for Solid Waste Management in Latin America.” Inter-American Development Bank Regional Policy Dialogue Washington DC USA (Februari 2003). https://doi.org/10.18235/0006681.
Dwiprigitaningtias, Indah et al., “Kedudukan Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup (IELH) Dalam Upaya Penanganan Lingkungan Hidup Akibat Dari Kegiatan Industri.” Res Nullius Law Journal 6, no. 2 (Juli 2024): 127-141. https://doi.org/10.34010/rnlj.v6i2.8069.
Irawan, Gendis Ayu Satiti dan Mochammad Chaerul. “Konsep Sistem Pengumpulan Sampah Pengemas Plastik Oleh Produsen Sebagai Bentuk Penerapan Extended Producer Responsibility.” Jurnal Teknik Lingkungan 17, no. 2 (Oktober 2011): 22–33, https://doi.org10.5614/jtl.2011.17.2.3.
K, Rivastava, R, dan Sushila Godara. “Use of Polycarbonate Plastic Products and Human Health.” International Journal of Basic & Clinical Pharmacology 2, no.1 (2017):12–17.
Sadigov, Rahim. “Rapid Growth of the World Population and Its Socioeconomic Results.” TheScientificWorldJournal, (Maret 2022):1-8, doi:10.1155/2022/8110229.
Tumu, Khairun, Keith Vorst, dan Greg Curtzwiler. “Global Plastic Waste Recycling and Extended Producer Responsibility Laws.” Journal of Environmental Management 348, (Desember 2023): 1–9. https://doi.org/10.1016/j.jenvman.2023.119242.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. Pengelolaan Sampah. 7 Mei 2008.
Lembaran Negara Nomor 69 Tahun 2008, Lembaran Negara Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4851. Jakarta.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 3 Oktober 2009. Lembaran Negara Nomor 140 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059. Jakarta.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup. 10 November 2017. Lembaran Negara Nomor 228 Tahun 2017, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6134. Jakarta.
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2005. Pengesahan Amendment to the Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes And Their Disposal (Amandemen atas konvensi Basel tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya). 10 Juli 2025. Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 2005. Jakarta.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019. Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen. 18 Oktober 2009. Berita Negara Nomor 1545 Tahun 2019. Jakarta.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2022. Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional. 25 Maret 2022. Berita Negara Nomor 375 Tahun 2022. Jakarta
Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2024. Pengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. 1 Juli 2024. Berita Negara Nomor 368 Tahun 2024. Jakarta.
Rujukan Elektronik/Internet
Badan Pusat Statistik. “Jumlah Penduduk Pertengahan Tahun (Ribu Jiwa), 2025.”
bps.go.id, 30 Juni 2025.
https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTk3NSMy/jumlah-penduduk-per tengahan-tahun--ribu-jiwa-.html?. [diakses pada 25/08/2025].
Defitri, Mita. ”Sampah Plastik di Laut Ancam Makhluk Lautan.” waste4change.com.
3 Januari 2023.
https://waste4change.com/blog/sampah-plastik-di-laut-ancam-makhluk-lauta n/. [diakses pada tanggal 05/08/2025].
ESG Sustainability. “Why Is Independent Verification Becoming More Important?.”
esg.sustainability. 24 Januari 2025.
https://esg.sustainability-directory.com/question/why-is-independent-verificat ion-becoming-more-important/. [diakses pada 08/08/2024].
Kementerian Lingkungan Hidup. “Sistem Informasi Manajemen Bank Sampah,” simba.menlhk.go.id. https://simba.menlhk.go.id/portal/. [diakses pada 07/08/2025].
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. “Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional.” Sipsn.kemenlh.go.id. https://sipsn.kemenlh.go.id/sipsn/. [diakses pada 03/08/2025].
Medrilzam, et al., “Peta Jalan & Rencana Aksi Nasional Ekonomi Sirkular
Indonesia 2025–2045.” Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Juni 2024
https://lcdi-indonesia.id/wp-content/uploads/2024/07/RAN-ES-2025-2045.pd
f. [diakses pada 11/08/2025].
Salma. “Interpretasi Data: Pengertian, Jenis, Cara Melakukan, dan Contoh.” deepublish. 9 Maret 2022. https://penerbitdeepublish.com/interpretasi-data/. [diakses pada 12/08/2025].
United Nation Environment Programe. “Perspectives of WEEE/E-waste
Management' dalam Manual 3: WEEE /E-waste "Take Back System.” Global E-waste Statistics Partnership. Maret 2011. https://api.globalewaste.org/publications/file/159/Manual-3-WEEE-E-waste- Take-Back-System.pdf. [diakses pada 16/08/2025].
World Economic Forum. “Radically Reducing Plastic Pollution in Indonesia: A Multistakeholder Action Plan National Plastic Action Partnership.” World Economic Forum. April 2020.
https://pacecircular.org/sites/default/files/2021-03/NPAP-Indonesia-Multistak eholder-Action-Plan_April-2020_compressed%20%281%29.pdf. [diakses
pada 30/08/2025]
World Population Review. “World Population by Country.” World Population Review.com. 24 Agustus 2025. https://worldpopulationreview.com/. [diakses pada 24/8/2025].
World Wide Fund for Nature Indonesia. “Panduan Perluasan Tanggung Jawab Produsen Terhadap Produk Dan Kemasan Plastik Untuk Industri Di
Indonesia.” World Wide Fund for Nature. 2022. https://plasticsmartcities.wwf.id/storage/user_uploads/ddaa8a2371ba6157501 8d34cd34c6478.pdf. [diakses pada 23/08/2025].

Artikel dalam Seminar dan Lain-Lain
Aprilia, Aretha. "Waste Management in Indonesia and Jakarta: challenges and Way Forward." Interdisciplinary Hackathon on 23rd ASEF Summer University. ASEM. Singapore, 2021, hlm. 5.
Tesis/Disertasi
Lindhqvist, Thomas. “Extended Producer Responsibility in Cleaner Production: Policy Principe to Promote Environmental Improvements of Product
Systems.” Doctoral Diss., Lund University, 2000. hlm. iii.
Pramiati, Siti Kardian. “Strategi Pengelolaan Sampah Plastik Pasca Konsumsi (Kajian Penerapan Tanggung Jawab Produsen di Wilayah DKI Jakarta).” Master’s Thesis., Universitas Indonesia, 2022. hlm. 32.
Ramadhan, Yusuf Thareq. “Tanggung Jawab Produsen dalam Pengelolaan Sampah: Tinjauan Atas Gagasan Take-Back System dalam Pengelolaan Sampah Elektronik di Indonesia.” Undergraduate Thesis., Universitas Indonesia. hlm. 25.
Safira, Salsabila Hana. “Tinjauan Penerapan Extended Producer Responsibility dalam Pengelolaan Sampah Kemasan Plastik (Perbandingan Pengaturan
antara Indonesia, Jepang, dan Inggris).” Undergraduate Thesis., Universitas Indonesia, 2020. hlm. 67.
Published
2026-05-29
Section
Articles