MAIN MENU
Editorial Boards
TEMA
"Penegakan Hukum”
SUB TEMA
"hukum pidana, hukum perdata, hukum bisnis, hukum islam, hukum agraria, hukum adat, hukum lingkungan, hukum pajak, hukum tata negara, hukum internasional, hukum administrasi negara."
PERSYARATAN PENULIS
1. Penulis merupakan mahasiswa, dosen/akademisi, praktisi, atau masyarakat umum;
2. Penulis terdiri dari minimal 1 (satu) orang dan maksimal 3 (tiga) orang;
3. Penulis mengumpulkan artikel Leviopus sebelum batas waktu pengumpulan yang telah ditetapkan;
4. Penulis wajib mematuhi seluruh aturan sebagaimana tercantum dalam author guidelines.
SUBSTANSI
1. Artikel merupakan karya asli yang belum pernah dipublikasikan dalam media publikasi manapun dan dalam bahasa apapun;
2. Tidak terdapat toleransi bagi segala bentuk plagiarisme dalam penulisan artikel;
3. Artikel memiliki intisari bersifat ilmiah yang berisi data, hasil riset, dan informasi untuk menambah ilmu pengetahuan yang berdasarkan pada kajian empiris;
4. Artikel menjadi dasar untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dalam lingkup umum dan ilmu ketatanegaraan;
5. Intisari artikel mampu memberikan manfaat untuk penelitian;
6. Penggunaan sumber pustaka primer yang lebih banyak daripada sumber lainnya akan menjadikan kerangka artikel lebih kuat;
7. Referensi utama yang dijadikan rujukan pada artikel merupakan referensi yang masih dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir.
PEDOMAN PENULISAN
1. Penulisan Artikel menggunakan bahasa Indonesia;
2. Penulisan judul terdiri atas maksimal 16 kata;
3. Penulisan abstrak terdiri atas 50-250 kata dan 3-5 kata kunci dengan menggunakan Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia;
4. Penulisan Artikel menggunakan kertas A4, format huruf Book Antiqua, ukuran 12, spasi 1.5, margin atas-bawah-kanan-kiri 3cm; dengan rentang 4000-8000 kata di luar identitas artikel, abstrak, dan daftar pustaka;
5. Penulisan artikel harus ditulis secara rigid mengikuti susunan sebagai berikut: (a) Abstrak, (b) Pendahuluan (terdiri atas Latar Belakang, Rumusan Masalah, Metode Penelitian), (c) Pembahasan, (d) Kesimpulan, (e) Rekomendasi, dan (f) Daftar Pustaka;
6. Batas maksimal plagiasi adalah sebesar 25%;
7. Penulisan daftar pustaka berdasarkan urutan abjad.
PUBLIKASI ARTIKEL
1. Leviopus hanya mempublikasikan artikel yang belum pernah dipublikasikan sebelumnya melalui jurnal akademik, media, ataupun publikasi lainnya, dan dalam bahasa apapun;
2. Penerimaan artikel dengan format Microsoft Word (.doc atau .docx) sebagaimana tercantum dalam template bit.ly/TemplateLeviopus yang dikirimkan paling lambat Sabtu, 31 Agustus 2024, pukul 23.59 WIB melalui bit.ly/SubmissionLeviopus;
3. Pengumpulan artikel disertai dengan Curriculum Vitae (CV) penulis yang sekurang-kurangnya menjelaskan nama lengkap, asal instansi, pendidikan terakhir penulis, pengalaman, dan pencapaian setiap penulis;
4. Artikel dikumpulkan bersamaan dengan surat pernyataan keaslian berkas yang terlampir dalam tautan bit.ly/LembarPernyataanOrisinalitasLeviopus;
5. Pengumpulan artikel dilakukan pada waktu yang telah ditetapkan. Kemudian, artikel akan melalui tahapan pertama, yakni Internal Review. Apabila artikel lolos akan memasuki tahapan kedua, yakni Peer Review. Setelah itu, artikel akan memasuki tahapan ketiga, yakni Formatting. Terakhir, apabila naskah telah terfinalisasi, maka dapat dipublikasikan;
6. Editorial Board berwenang untuk mengubah, memperbaiki, menerima dan menolak artikel.
ARTICLE SUBMISSIONS
Dalam penerbitan artikel, Leviopus berfokus pada penerimaan artikel berbahasa Indonesia. Proses penerbitan dilakukan dalam beberapa tahapan. Pertama, penulis dapat mengumpulkan naskah yang sudah dibuat melalui link yang tersedia. Setelah pengumpulan, naskah akan memasuki tahap internal review. Kedua, Naskah yang dinyatakan lolos pada tahap internal review akan ditindaklanjuti melalui tahap peer review. Ketiga, Naskah yang dinyatakan lolos pada tahap peer review akan ditindaklanjuti melalui tahap formatting. Keempat, Naskah yang dinyatakan lolos pada tahap formatting akan ditindaklanjuti melalui tahap finalisasi. Kelima, Naskah yang dinyatakan lolos pada tahap finalisasi akan ditindaklanjuti melalui tahap publikasi.
TEMPLATE
Template jurnal dapat diakses melalui link berikut: bit.ly/TemplateLeviopus
LEMBAR PERNYATAAN ORISINALITAS
Lembar pernyataan orisinalitas dapat diakses melalui link berikut: bit.ly/LembarPernyataanOrisinalitasLeviopus;
CITATION GUIDELINE
1. Penulisan sumber kutipan mengikuti ketentuan Chicago Manual of Style 17th Edition sebagaimana dapat dilihat DI SINI;
2. Penulisan daftar pustaka tidak dikategorikan ke dalam jenis referensi, melainkan diurutkan berdasarkan abjad.
A. Peraturan perundang-undangan
Daftar pustaka
Penulisan peraturan perundang-undangan dengan nomor, tahun, dan judul resmi peraturan tersebut.
Contoh:
1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
2. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Penggunaan dalam teks
Penulisan peraturan perundang-undangan secara lengkap dan mirip seperti daftar pustaka. Di sebelahnya, dalam tanda kurung, sebutkan ‘nama pendek’ untuk penggunaan selanjutnya di dalam teks.
Contoh:
1. Penggunaan pertama: Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU 48/2009).
2. Penggunaan selanjutnya: “Hal ini tidak sesuai dengan UU 48/2009 yang telah…”
B. Putusan Pengadilan
Daftar pustaka
Nomenklatur produk pengadilan, lembaga pengadilan, nomor, perihal, tanggal mulai berlakunya.
Contoh:
1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 316PK/Pid.Sus-LH/2023 perihal Peninjauan Kembali perkara PT. Sumber Sawit Sejahtera (PT.SSS), 13 April 2023.
Penggunaan dalam teks
Penulisan putusan pengadilan secara lengkap dan mirip seperti bibliografi. Di sebelahnya, dalam tanda kurung, sebutkan ‘nama pendek’ untuk penggunaan selanjutnya di dalam teks.
Contoh:
1. Penggunaan pertama: Putusan Mahkamah Agung Nomor 316PK/Pid.Sus-LH/2023 perihal Peninjauan Kembali perkara PT. Sumber Sawit Sejahtera (PT.SSS), 13 April 2023 (MA 316PK/Pid.Sus-LH/2023).
2. Penggunaan selanjutnya: “Berdasarkan MA 316PK/Pid.Sus-LH/2023, lingkungan hidup menjadi hal yang…”
C. Buku
Catatan kaki
<nama penulis>, <judul> (kota penerbit: penerbit, tahun terbit), <halaman>.
Contoh:
1. Satjipto Rahardjo, Pengantar Ilmu Hukum (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014), 28 - 35.
Daftar pustaka
<nama belakang penulis, nama depan>. <judul>. <kota penerbit>: <penerbit>, <tahun terbit>.
Contoh:
1. Rahardjo, Satjipto, Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
D. Artikel Jurnal
Catatan kaki
<nama penulis>, “<judul>,” <nama jurnal> <volume>, <nomor> (<bulan, tahun>): <halaman>. <doi atau alamat URL>.
Contoh:
1. Harry Purwanto, “Keberadaan Asas Pacta Sunt Servanda dalam Perjanjian Internasional,” Mimbar Hukum 21, no.1 (Februari, 2009): 5.
2. Muh Isra Bil Ali, Aminah, “Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dalam Perspektif Keadilan Substantif di Indonesia,” Jurnal Spektrum Hukum 18, no. 1 (2021): 12. http://dx.doi.org/10.35973/sh.v18i2.1914
Daftar pustaka
<nama belakang penulis, nama depan>. “<judul>.” <nama jurnal> <volume>, <nomor> (<bulan, tahun>): <halaman>. <doi atau alamat URL>.
Contoh:
1. Purwanto, Harry. “Keberadaan Asas Pacta Sunt Servanda dalam Perjanjian Internasional.” Mimbar Hukum 21, no. 1 (Februari, 2009): 5.
2. Ali, Muh Isra Bil Ali, Aminah. “Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dalam Perspektif Keadilan Substantif di Indonesia.” Jurnal Spektrum Hukum 18, no.1 (2021): 12. http://dx.doi.org/10.35973/sh.v18i2.1914.
E. Tesis/Disertasi
Catatan kaki
<nama penulis>, “<judul>” (<tesis/disertasi>, <institusi>, <tahun>), <halaman>.
Contoh:
1. Sudikno Mertokusumo, “Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia Sejak 1942 dan Apa Kemanfaatannya bagi Indonesia” (Disertasi Doktoral, Universitas Gadjah Mada, 1971), 34.
Daftar pustaka
<nama belakang penulis, nama depan>. “<judul>,” <tesis/disertasi>, <institusi>, <tahun>.
Contoh:
1. Mertokusumo, Sudikno. “Sejarah Peradilan dan Perundang-undangan di Indonesia Sejak 1942 dan Apa Kemanfaatannya bagi Indonesia”, Disertasi Doktoral, Universitas Gadjah Mada, 1971.
F. Artikel dalam Antologi
Catatan kaki
<nama penulis>, “<judul>,” dalam <judul antologi>, ed. <nama editor> (<kota penerbit>: <penerbit>, <tahun>), <halaman>.
Contoh:
1. Plato, “The Apology of Socrates,” dalam The Norton Anthology of World Masterpieces, ed. Mack Maynard (New York: Norton, 1985), 817.
Daftar pustaka
<nama belakang penulis, nama depan>. “<judul>.” Dalam <judul antologi>, diedit oleh <nama editor>, <halaman>. <kota penerbit>: <penerbit>, <tahun>.
Contoh:
1. Plato. “The Apology of Socrates.” Dalam The Norton Anthology of World Masterpieces, diedit oleh Mack Maynard, 817. New York: Norton, 1985.
G. Artikel Majalah atau Koran
Catatan kaki
<nama penulis>, “<judul>,” <nama majalah/koran>, <tanggal terbit>, <alamat URL>, <halaman>.
Contoh:
1. Mohammad Fajrul Falaakh, “Monarki Yogya Inkonstitusional?” Kompas, 1 Desember, 2010, 21.
2. Farhad Manjoo, “Snap Makes a Bet on the Cultural Supremacy of the Camera,” New York Times, 8 Maret, 2017, https://www.nytimes.com/2017/03/08/technology/snap-makes-a-bet-on-the-cultural-supremacy-of-the-camera.html.
Daftar pustaka
<nama belakang penulis, nama depan>. “<judul>.” <nama majalah/koran>, <tanggal terbit>, <alamat URL>.
Contoh:
1. Falaakh, Mohammad Fajrul. “Monarki Yogya Inkonstitusional?” Kompas, 1 Desember, 2010.
2. Manjoo, Farhad. “Snap Makes a Bet on the Cultural Supremacy of the Camera.” New York Times, 8 Maret, 2017. https://www.nytimes.com/2017/03/08/technology/snap-makes-a-bet-on-the-cultural-supremacy-of-the-camera.html.
H. Internet
Catatan kaki
<nama penulis/pemilik website>. “<judul>.” <alamat URL> (diakses <tanggal diakses>).
Contoh:
1. Zafrullah Salim. “Urgensi Kodifikasi Hukum Ekonomi Syariah.” https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=559:urgensi-kodifikasi-hukum-ekonomi-syariah&catid=108&Itemid=161&lang=en (diakses 17 Juni, 2023).
Daftar pustaka
<nama belakang penulis/pemilik website, nama depan>. “<judul>.” <alamat URL> (diakses <tanggal diakses>).
Contoh:
1. Salim, Zafrullah. “Urgensi Kodifikasi Hukum Ekonomi Syariah.” https://ditjenpp.kemenkumham.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=559:urgensi-kodifikasi-hukum-ekonomi-syariah&catid=108&Itemid=161&lang=en (diakses 17 Juni, 2023).
Penulis yang menerbitkan di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
Nama dan alamat email yang dimasukkan dalam situs jurnal ini akan digunakan secara eksklusif untuk tujuan yang dinyatakan dalam jurnal ini dan tidak akan tersedia untuk tujuan lain atau kepada pihak lain.