Tinjauan Prasyarat Perkawinan dalam UU No. 1 Tahun 1974 berdasarkan Hukum Perdata dan Hukum Kanonik
Abstract
Kajian ini membahas mengenai tinjauan perbandingan prasyarat perkawinan dalam hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan Hukum Perdata dan Hukum Kanonik. Kajian ini berfokus pada konsep perkawinan dalam Gereja Katolik sehingga pokok pembahasan menitikberatkan pada perbedaan dan titik taut antara prasyarat perkawinan berdasarkan UU 1/1974 dengan Hukum Perdata dan Hukum Kanonik. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian perbandingan hukum. Teknik pengolahan data dilakukan secara kualitatif melalui analisis dan komentar para ahli hukum. Perbedaan konsep hukum prasyarat perkawinan menjelaskan bahwa Negara dengan konsep hukumnya mengatur prasyarat perkawinan secara administratif, sedangkan Gereja Katolik sebagai lembaga religius yang menentukan sah atau tidaknya perkawinan secara undang-undang mengatur dari segi moral dan sakramental. Ketiga hukum ini memiliki persamaan tujuan agar tidak terjadi problematika rumah tangga apabila salah satu prasyarat tidak ditepati.
References
Beal, John P. “Title VII: Marriage [cc. 1055-1165],” dalam New Commentary on the Code of Canon Law diedit oleh John P. Beal, James A. Coriden, dan Thomas J. Green, 1234-1260. New York: Paulist Press, 2000.
Binawan, Al. Andang L., Menelusuri Jiwa Hukum Gereja. Yogyakarta: Penerbit PT Kanisius, 2021.
Boff, Leonardo. “The Sacrament of Marriage,” Concilium 7, no. 6 (1970): 22-33.
Budi, Silvester Susianto, Kasus-Kasus Aktual Berkaitan dengan Hukum Gereja: Pendekatan Yuridis dan Pastoral. Yogyakarta: Penerbit PT Kanisius, 2023.
Gulö, Postinus, Kasus-Kasus Aktual Perkawinan: Tinjauan Hukum dan Pastoral. Yogyakarta: Penerbit PT Kanisius, 2022.
Hadiwardoyo, Al. Purwa, Perkawinan Dalam Tradisi Katolik. Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 1988.
Huizing, Peter. “Canon Law and Broken Marriages,” Concilium 7, no. 6 (1970): 13-21.
Kansil, C. S. T., Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1993.
Kitab Hukum Kanonik Tahun 1983
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kriswanta, G., Bagaimana Sih Menikah Gerejani Itu?: Panduan Praktis Mempersiapkan - Memelihara Perkawinan. Yogyakarta: Penerbit PT Kanisius, 2009.
Lon, Yohanes Servatius, Hukum Perkawinan Sakramental dalam Gereja Katolik. Yogyakarta: Penerbit PT Kanisius, 2019.
Martinelli, Imelda, Joko Priyono, Yunanto. “KONSEP KECAKAPAN SUBJEK HUKUM DALAM KEWENANGAN BERTINDAK PADA HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA DARI PERSPEKTIF PSIKOLOGIS,” Jurnal Hukum & Pembangunan 53, no. 2 (2023): 317-329. DOI: 10.21143/jhp.vol53.no2.1560.
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Penerbit CV. Maha Karya Pustaka, 2019.
Orsy, Ladislas. “Marriage in the new Code of Canon Law,” Theology Digest 31, no. 1 (1984): 203-212.
Robitaille, Lynda A. “Chapter I: Pastoral Care and Those Things Which Must Precede the Celebration of Marriage [cc. 1063-1072],” dalam New Commentary on the Code of Canon Law diedit oleh John P. Beal, James A. Coriden, dan Thomas J. Green, 1261-1271. New York: Paulist Press, 2000.
Rubiyatmoko, Robertus, Perkawinan Menurut Kitab Hukum Kanonik. Yogyakarta: Penerbit PT Kanisius, 2011.
Siddartha, P. H. “UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NO.1, Tahun 1974 DITINJAU DARI SEGI HUKUM ANTARA TATA HUKUM,” Jurnal Hukum & Pembangunan 6, no. 2 (1976): 111-122.
Sidharta, Bernard Arief, Refleksi Tentang Struktur Hukum: Sebuah Penelitian tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia. Bandung: Penerbit Mandar Maju, 1999.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 1981.
Suma, I Made Markus, Sosiokultural dan Pengaruhnya Terhadap Perkawinan Gereja Katolik. Yogyakarta: Penerbit PT Kanisius, 2022.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Penulis yang menerbitkan di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Penulis dapat membuat perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi terbitan jurnal (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya pada tahun jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar atas karya yang diterbitkan.