Green Economy: Hijau di Permukaan, Merah di Lapangan Bagi Masyarakat Hukum Adat

  • Agata May Carol Matondang Universitas Airlangga
  • Adinda Faizah Fatma Universitas Airlangga
  • Nadia Nuraisyah Universitas Airlangga
Keywords: Green Economy, Masyarakat Adat, Hukum

Abstract

Ekonomi hijau dipandang sebagai strategi pembangunan berkelanjutan yang menggabungkan pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan keadilan sosial. Namun, penerapannya di Indonesia memperlihatkan paradoks. Kebijakan yang tampak ramah lingkungan sering hanya “hijau” di permukaan, sementara kenyataannya menimbulkan konflik agraria, kerusakan ekosistem, serta pelanggaran hak masyarakat hukum adat. Fenomena ini terlihat dalam praktik perampasan tanah atas nama pembangunan hijau, misalnya pada proyek Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.Penelitian ini menggunakan metode sosio-legal dengan pendekatan normatif dan empiris. Analisis normatif menelaah kesesuaian ekonomi hijau dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pokok Agraria 1960, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, dan membandingkannya dengan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat tahun 2007. Analisis empiris dilakukan melalui wawancara dengan masyarakat adat di sekitar wilayah pembangunan Ibu Kota Nusantara. Temuan menunjukkan adanya kesenjangan antara pengakuan normatif dan praktik lapangan. Masyarakat adat sering tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, kehilangan tanah ulayat, dan menghadapi kerentanan sosial. Ditinjau dari teori hak asasi manusia, teori keadilan lingkungan David Schlosberg, serta teori keadilan antargenerasi Edith Brown Weiss, pelaksanaan ekonomi hijau di Indonesia belum memenuhi prinsip distribusi manfaat yang adil, partisipasi bermakna, pengakuan budaya, dan keberlanjutan lintas generasi.Secara keseluruhan, ekonomi hijau di Indonesia masih bersifat kosmetik politik-ekonomi. Diperlukan perlindungan hak masyarakat adat, penerapan persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan secara lengkap, serta penguatan regulasi melalui pengesahan Undang-Undang Masyarakat Adat agar ekonomi hijau benar-benar selaras dengan prinsip keadilan sosial dan keberlanjutan ekologis.

References

Buku
Anaya, James. Indigenous Peoples in International Law. Oxford: Oxford University Press, 2004.
Anaya, S. James. International Human Rights and Indigenous Peoples. New York: Aspen Publishers, 2009.
Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstritusi Press, 2005.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2008.
Rahardjo, Satjipto. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2006.
Schlosberg, David. Defining Environmental Justice: Theories, Movements, and Nature. Oxford: Oxford University Press, 2007.
Sumardjano, Maria S.W. Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jakarta: Kompas, 2008.
Weiss, Edith Brown. In Fairness to Future Generations: International Law, Common Patrimony, and Intergenerational Equity. Tokyo: United Nations University Press, 1989.
Jurnal
Aqil, Nabil Abduh, et al., “Urgensi Perlindungan Hak Kepemilikan atas Tanah Masyarakat Adat di Wilayah Ibu Kota Nusantara.” Recht Studiosum Law Review 1, no. 2 (Oktober 2022), 14–27. http://doi.org/10.32734/rslr.v1i2.9670.
Barelli, Mauro. “Free, Prior and Informed Consent in the United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples: Articles 10, 19, 32 and
38.” International Journal of Human Rights 16, no. 1 (Januari 2012):
1–24.

Fairhead, James, Leach, Melissa, and Scoones, Ian. “Green Grabbing: A New Appropriation of Nature?.” Journal of Peasant Studies 39, no. 2 (April 2012): 237–261. https://doi.org/10.1080/03066150.2012.671770.
Koerniawan, Rina Nurlaeli Rachmawati dan Umar, Genius.“Kritik Terhadap Green Economy dalam Praktik Pembangunan di Negara.” Trends in Applied Sciences, Social Sciences, and Education 3, no. 1, (Juni 2025): 51–70.
Weeber, Stan. “Nodes of Resistance to Green Grabbing: A Political Ecology.” Environment and Social Psychology 1, no. 2 (Oktober 2016): 116–129, http://dx.doi.org/10.18063/ESP.2016.02.006.
Wibisana, Andri G. “Keadilan Dalam Satu (Intra) Generasi: Sebuah Pengantar Berdasarkan Taksonomi Keadilan Lingkungan.” Mimbar Hukum 29, no. 2 (Juni 2017): 292–307.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009. Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. 3 Oktober 2009. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059. Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960. Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. 24 September 1960. Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 104 Tahun 1960, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043. Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007. Penataan Ruang. 26 April 2007. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4725. Jakarta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999. Kehutanan. 30 September 1999. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888. Jakarta.

Putusan Pengadilan
Inter-American Court of Human Rights. The Mayagna (Sumo) Awas Tingni Community v. Nicaragua. (2001).
Mahkamah Konstitusi Jakarta. Putusan No. 35/PUU-X2012 tentang Hutan Adat (2018).
Rujukan Elektronik/Internet
Ferkin, Aisha Afdanty. “Satu Langkah Memperkuat Eksistensi Masyarakat Adat: Registrasi dan Verifikasi Wilayah Adat di Kab Kutai Kartanegara.” BRWA. 18 April 2023.
https://brwa.or.id/news/read/569 [diakses pada 8/09/2025].
Mongabay. “Editorial: Mengapa Kelompok Masyarakat Adat Menolak REDD dan Konsep Green Economy?.” Mongabay. 23 Juni 2012. https://mongabay.co.id/2012/06/23/editorial-mengapa-kelompok-masyarak at-adat-menolak-redd-dan-konsep-green-economy/ [diakses pada 8/09/2025].
Nugroho, Inaz. “Berbicara Soal Bisnis Karbon, Sudah Kenal Keadilan Antar Generasi?.” Kompasiana. 11 Oktober 2023.
https://www.kompasiana.com/inaznugroho5385/64e24b694addee172f621d 92/omong-omong-soal-bisnis-karbon-sudah-kenal-keadilan-antar-generasi [diakses pada 8/09/2025].
Redaksi Nusantara News. “Lembaga Adat Besar Kutai Barat Dukung Penuh Pembangunan IKN.” RNN News. 22 Maret 2024. https://faktarakyat.com/lembaga-adat-besar-kutai-barat-dukung-penuh-pe mbangunan-ikn/ [diakses pada 8/09/2025].
Welan, Simon. “Pembangunan IKN: Ancaman Nyata bagi Kelangsungan Hidup Masyarakat Adat Suku Balik.” Aliansi Masyarakat Adat Nusantara. 16 April 2025. https://aman.or.id/news/read/2063 [diakses pada 8/09/2025].
United Nations Environment Programme. “Green Economy.” UNEP. 2025.
https://www.unep.org/regions/asia-and-pacific/regional-initiatives/supporti ng-resource-efficiency/green-economy. [diakses pada 31/08/2025].

United Nations. “United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples.” United Nations. 13 September 2007.
https://www.un.org/development/desa/indigenouspeoples/declaration-on-th e-rights-of-indigenous-peoples.html. [diakses pada 3/09/2025].
Published
2026-05-12
Section
Articles