Pungutan Pajak dan Pembatasan Usaha di Jawa pada Abad IX - XV Masehi
Djoko Dwiyanto(1*)
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Di dalam artikel ini akan dicoba diungkapkan salah satu aspek sosial-ekonomi di Jawa pada abad IX-XV Masehi, khususnya mengenai pungutan pajak dan pembatasan usaha. Pokok bahasan ini dipilih karena masalah perpajakan belum pernah dikaji secara mendalam dan sebagai sumber pendapatan negara ternyata sangat berpengaruh dalam kehidupan masyarakat hingga dewasa ini. Dimensi temporal antara abad IX-XV Masehi ditentukan berdasarkan atas pertimbangan, antara lain bahwa informasi mengenai pungutan pajak dan pembatasan usaha pertama kali dijumpai dalam prasasti-prasasti dari abad IX Masehi, sedangkan abad XV Masehi merupakan akhir dari masa tinggalan budaya yang bercorak kehindupan. Pada masa ini kehidupan ketatanegaraan telah teratur dan segala jenis data mengenai aktivitas sosial-ekonomi cukup memadai dan terkomendasikan dengan balk.
Keywords
abad IX-XV Masehi, Jawa, sosial-ekonomi, pembatasan usaha, pungutan pajak
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.22146/jh.1982
Article Metrics
Abstract views : 1190 | views : 1402Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2013 Djoko Dwiyanto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.