Nilai-nilai Hukum dalam Masyarakat Bugis-Makassar (Sebuah Tinjauan Filsafat Hukum)

https://doi.org/10.22146/jf.3098

Tri Tarwiyani(1*)

(1) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Budaya Bugis-Makassar adalah salah satu budaya yang belum banyak diungkap sisi filosofisnya. Padahal nilai-nilai filosofis yang terdapat di dalam kebudayan tersebut menarik dan tidak kalah dibandingkan nilai-nilai filosofis Barat. Penggalian nilai-nilai filosofis masyarakat Bugis-Makassar ini bertujuan untuk mencari dan merumuskan filsafat yang ada di Indonesia atau disebut dengan Filsafat Nusantara.

Berdasarkan kajian yang dilakukan, diperoleh beberapa kesimpulan: (1) nilai-nilai hukum yang terdapat di masyarakat Bugis-Makasar berkaitan dengan hakikat manusia yang merupakan landasan dan dasar dari panggaderreng. (2) Dalam hal hukum dan keadilan, mereka memandang bahwa yang adil adalah yang benar yaitu dengan menempatkan segala sesuatu sesuai dengan tempatnya dan adanya keseimbangan. (3) Individu di dalam masyarakat ini diakui secara mutlak. (4) Negara (raja) harus menjamin hal tersebut karena perjanjian yang diadakan antara raja dengan masyarakat bukan berarti raja mempunyai kekuasaan yang mutlak. (5) Raja mempunyai tanggung jawab dan kewajiban terhadap kemajuan dan kesejahteraan masyarakatnya.

Kata kunci: nilai hukum, Bugis-Makassar, keadilan, kesejahteraan

Full Text:

PDF



DOI: https://doi.org/10.22146/jf.3098

Article Metrics

Abstract views : 4237 | views : 1809

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c)

Jurnal Filsafat Indexed by:

Google ScholarSinta (Science and Technology Index)


Jurnal Filsafat ISSN 0853-1870 (print), ISSN 2528-6811 (online)