AZAS PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM SENGKETA PENJAMINAN PENGEMBALIAN MODAL PEMBIAYAAN MUDHARABAH, MUSYARAKAH DAN WAKALAH BIL ISTITSMAR

  • Mardi Candra Mardi Mahkamah Agung RI
Keywords: reverse proof, mudharabah, musharaka and wakalah bil istitsmar, Pembuktian Terbalik, Mudharabah, Musyarakah dan Wakalah bil Istitsmar

Abstract

Abstract

The principle of reversed proof (omreking van het bewijslast) in the DSN Fatwa No. 105/DSN-MUI/X/2016 concerning guaranteeing the return of capital for the financing of mudharabah, musyarakah and wakalah bil istitsmar is the new norm in the legal framework of sharia economic procedures. This study aims to find the ratio legis of the existence of an inverted evidentiary norm in the DSN fatwa No. 105/DSN-MUI/X/2016. This type of research is normative law with a descriptive-comparative approach by describing all legal materials and comparing them with the reverse proof norm in the Consumer Protection Act. The results of the study indicate that the legal reason for the reverse evidence in the DSN fatwa is because the capital manager is a more active and knowledgeable party in developing the business so that he has absolute responsibility (strict liability) for all errors and omissions in managing the project being carried out.

Abstrak

Asas pembuktian terbalik (omreking van het bewijslast) dalam Fatwa DSN No 105/DSN-MUI/X/2016 tentang penjaminan pengembalian modal pembiayaan mudharabah, musyarakah dan wakalah bil istitsmar merupakan norma baru dalam kerangka hukum acara ekonomi syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan ratio legis adanya norma pembuktian terbalik dalam fatwa DSN No 105/DSN-MUI/X/2016. Jenis Penelitian ini bersifat normatif law dengan pendekatan deskriptif-komparatif dengan memaparkan seluruh bahan hukum dan membandingkannya dengan norma pembuktian terbalik dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan hukum pembuktian terbalik dalam fatwa DSN ini karena pengelola modal merupakan pihak yang lebih aktif dan mengetahui dalam mengembangkan bisnis sehingga memiliki tanggungjawab mutlak (strict liability) atas segala kesalahan dan kelalaian dalam mengelola projek yang dijalankan.

 

Published
2022-06-30
Section
Articles