KEDUDUKAN PERATURAN MENTERI SEBAGAI BAGIAN DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BERDASARKAN UU 12/2011

  • Ubaiyana
  • Mar'atun Fitriah
Keywords: Delegation, Ministerial Regulation, Legislation, Law 12/2011

Abstract

Abstract

Law No. 12 of 2011 stipulates a ministerial regulation as part of the legislation. This position in practice raises debates both juridically and theoretically, as well as in relation to the system of government adopted by Indonesia. This paper will examine and critically analyse the position of the ministerial regulation in the juridical and theoretical statutory law, as well as its relation to the presidential system. This study aims to find the ideal position of ministerial regulation as part of the legislation in Indonesia. The results of the study found that juridicallytheoretically, the ministerial regulation that is part of the legislation is the one that gets delegates from higher laws and regulations, not those formed based on authority. Whereas in the context of the presidential system, if the minister receives direct delegation from the Acts, it means that the minister acts as an assistant to the President, not as a minister in the sense of a separate independent institution.

Abstrak

Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 mendudukkan Peraturan Menteri sebagai bagian dari Peraturan Perundang-Undangan. Kedudukan ini pada praktiknya menimbulkan perdebatan baik secara yuridis maupun teoretis, serta dalam hubungannya dengan sistem pemerintahan yang dianut Indonesia. Tulisan ini akan mengkaji dan menganalisis secara kritis mengenai kedudukan Peraturan Menteri dalam hukum perundang-undangan secara yuridis dan teoretis, serta kaitannya dengan tatanan sistem pemerintahan yang dianut yaitu sistem presidensial. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan kedudukan Peraturan Menteri yang ideal sebagai bagian dari Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Hasil penelitian menemukan bahwa secara teoretis-yuridis, Peraturan Menteri yang menjadi bagian dari Peraturan Perundang-Undangan adalah yang mendapatkan delegasi dari Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi bukan yang dibentuk berdasarkan kewenangan. Sedangkan dalam konteks sistem presidensiil, dalam hal menteri memperoleh pendelegasian langsung dari undang-undang, mengartikan bahwa menteri bertindak sebagai pembantu Presiden bukan sebagai menteri dalam arti suatu lembaga tersendiri yang independen.

 

Published
2021-12-30
Section
Articles