Relevansi Studi Politik Hukum Mahfud MD dalam Perkembangan dan Kontekstualisasinya Pasca Reformasi
Abstract
Setelah Mahfud menyelesaikan disertasinya pada tahun 1993, studi politik hukum berkembang cukup pesat pada kurikulum pendidikan tinggi hukum. Pada jenjang magister dan doktor studi Mahfud mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam memahami relasi hukum dan politik. Studi ini bertujuan memperolah dua hal. Pertama, melihat batasan dan ruang lingkup studi politik hukum Mahfud. Kedua, menelaah relevansi studi politik hukum Mahfud MD pada pasca demokratisasi politik. Studi ini menggunakan jenis penelitian sosio legal dengan data sekunder dan dianalisis secara kualitatif. Hasil studi menunjukan (1) temuan studi ini menegaskan kembali bahwa secara metodologis studi Mahfud MD memiliki keterbatasan ruang lingkup pada wilayah hukum publik, terutama yang mengatur kepentingan pemerintah. Bahwa temuan konfigurasi politik akan berpengaruh pada karakter produk hukum, terbukti tidak berpengaruh pada wilayah hukum privat. (2) mengingat studi Mahfud diselesaikan pada tahun 1993, tentu akan berdampak pada kemampuan teori ini beradaptasi dengan kondisi sosio, hukum dan politik yang jauh berbeda pasca reformasi. Hasil temuan studi ini juga menunjukkan bahwa studi politik hukum Mahfud MD tentu masih relevan dalam konteks pedagogik. Meskipun, dalam konteks politik praktis dan bekerjanya hukum di masyarakat, studi politik hukum Mahfud MD akan nampak keterbatasannya.
Copyright (c) 2025 idul_rishan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.