EKSISTENSI SEMA NOMOR 1 TAHUN 2018 DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN MASYARAKAT TERKAIT PERMOHONAN PRAPERADILAN BAGI TERSANGKA YANG MELARIKAN DIRI ATAU SEDANG DALAM STATUS DAFTAR PENCARIAN ORANG

  • Abdul Gafur Rettob Universitas Atmajaya Yogyakarta
Keywords: Surat Edaran Mahkamah Agung, Melarikan Diri, Tersangka, Praperadilan

Abstract

Abstract

In court practice, applications related to pre-trial are always requested by suspects who have fled or on a wanted list, filed through suspect's family or suspect's attorney, in the event that there are no provisions regulating this matter, therefore if that suspect is still submitting pre-trial applications, this can lead to legal injustice in society related to legal certainty of suspects in pre-trial applications. Therefore, Supreme Court issued SEMA Number 1 of 2018 concerning the prohibition of pre-trial applications for escaped or ‘wanted’ suspects. The research method used to answer these problems is normative legal research, the research approach is legal politics and comparative law, the type of research is analytical descriptive. The source of legal materials used is primary legal materials and secondary legal materials, data collection techniques through literature study and interviews, then analyzed through descriptions using qualitative methods. Based on the results of the research, SEMA Number 1 of 2018 does not conflict with the legal protection of the human rights of suspects who are running away or are on a wanted list. SEMA No.1 of 2018 also aims to achieve legal justice in society, related to legal certainty for the rights of suspects in pre-trial applications.

 

Intisari

Pada praktek hukum dalam peradilan permohonan terkait praperadilan, selalu dimohonkan oleh tersangka yang melarikan diri atau yang sedang dalam status daftar pencarian orang, dimohonkan melalui keluarga tersangka atau kuasa hukum tersangka, pada hal belum ada ketentuan yang mengatur terkait hal tersebut, sehingga apabila tersangka tersebut tetap mengajukan permohonan praperadilan, maka hal tersebut dapat menimbulkan ketidakadilan hukum dalam masyarakat terkait kepastian hukum tersangka dalam permohonan praperadilan. Oleh kerana itu Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2018 tentang larangan permohonan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri, atau sedang dalam status daftar pencarian orang. Metode penelitian yang digunakan untuk menjawab permasalahan tersebut bersifat penelitian hukum normatif, pendekatan dalam penelitian ini adalah politik hukum dan perbandingan hukum, tipe penelitian bersifat diskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang digunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara, selanjutnya dianalisis melalui cara diskripsi dengan menggunakan metode kualitatif.  Berdasarkan hasil penelitian bahwa SEMA Nomor 1 Tahun 2018 tersebut, tidak bertantangan dengan perlindungan hukum terhadap hak asasi tersangka yang sedang melarikan diri atau dalam status daftar pencarian orang. SEMA Nomor 1 Tahun 2018 tersebut, juga bertujuan untuk mewujudkan keadilan hukum dalam masyarakat, terkait kepastian hukum bagi hak tersangka dalam permohonan praperadilan.

Published
2021-06-21
How to Cite
Rettob, A. G. (2021). EKSISTENSI SEMA NOMOR 1 TAHUN 2018 DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN MASYARAKAT TERKAIT PERMOHONAN PRAPERADILAN BAGI TERSANGKA YANG MELARIKAN DIRI ATAU SEDANG DALAM STATUS DAFTAR PENCARIAN ORANG. Mimbar Hukum, 33(1), 281-314. https://doi.org/10.22146/mh.v33i1.1946
Section
Articles