ASURANSI KREDIT PERDAGANGAN SEBAGAI SALAH SATU PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBERI DANA TERHADAP RISIKO GAGAL BAYAR DALAM TRANSAKSI LPBBTI
Abstrak
Artikel ini mengulas hubungan hukum antara pemberi dana dan penerima dana, skema peer to peer lending di Indonesia, dan perlindungan hukum bagi pemberi dana. Metode yang digunakan berupa penelitian hukum normatif dengan cara studi kepustakaan melalui peraturan perundang-undangan, seperti regulasi terkait Layanan Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022. Kemudian, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan mengambil contoh kasus gagal bayar pada marketplace Investree, artikel, dan data statistik. Faktanya, masyarakat sebagai pengguna seringkali tidak memahami cara kerja platform peer to peer lending sehingga menyebabkan konflik antara pengguna dan penyelenggara. Oleh karena itu, pengguna perlu memiliki pengetahuan yang cukup agar dapat bertransaksi dengan nyaman. Selain itu, pengguna juga perlu memahami perlindungan hukum jika terjadi gagal bayar agar terdapat kepastian hukum bagi pemberi dana.
Penulis yang menerbitkan artikel melalui jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.