ASURANSI KREDIT PERDAGANGAN SEBAGAI SALAH SATU PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBERI DANA TERHADAP RISIKO GAGAL BAYAR DALAM TRANSAKSI LPBBTI
Abstract
Artikel ini mengulas hubungan hukum antara pemberi dana dan penerima dana, skema peer to peer lending di Indonesia, dan perlindungan hukum bagi pemberi dana. Metode yang digunakan berupa penelitian hukum normatif dengan cara studi kepustakaan melalui peraturan perundang-undangan, seperti regulasi terkait Layanan Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022. Kemudian, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan mengambil contoh kasus gagal bayar pada marketplace Investree, artikel, dan data statistik. Faktanya, masyarakat sebagai pengguna seringkali tidak memahami cara kerja platform peer to peer lending sehingga menyebabkan konflik antara pengguna dan penyelenggara. Oleh karena itu, pengguna perlu memiliki pengetahuan yang cukup agar dapat bertransaksi dengan nyaman. Selain itu, pengguna juga perlu memahami perlindungan hukum jika terjadi gagal bayar agar terdapat kepastian hukum bagi pemberi dana.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.