ASURANSI KREDIT PERDAGANGAN SEBAGAI SALAH SATU PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBERI DANA TERHADAP RISIKO GAGAL BAYAR DALAM TRANSAKSI LPBBTI

  • ARJUNA
  • Aprillita Putri
  • Gavriel Lase
  • Nugra Okto
Keywords: peer to peer lending, gagal bayar, perlindungan hukum

Abstract

Artikel ini mengulas hubungan hukum antara pemberi dana dan penerima dana, skema peer to peer lending di Indonesia, dan perlindungan hukum bagi pemberi dana. Metode yang digunakan berupa penelitian hukum normatif dengan cara studi kepustakaan melalui peraturan perundang-undangan, seperti regulasi terkait Layanan Pembiayaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022. Kemudian, penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan mengambil contoh kasus gagal bayar pada marketplace Investree, artikel, dan data statistik. Faktanya, masyarakat sebagai pengguna seringkali tidak memahami cara kerja platform peer to peer lending sehingga menyebabkan konflik antara pengguna dan penyelenggara. Oleh karena itu, pengguna perlu memiliki pengetahuan yang cukup agar dapat bertransaksi dengan nyaman. Selain itu, pengguna juga perlu memahami perlindungan hukum jika terjadi gagal bayar agar terdapat kepastian hukum bagi pemberi dana.

Published
2023-12-01