KAJIAN RELEVANSI DELIK ADUAN PADA IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
Fitri Pratiwi Rasyid(1*)
(1) Universitas Hasanuddin
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
Law enforcement efforts against copyright infringement in Indonesia are regulated as a complaint offense under Article 120 of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright. Complaint offense implementation had connected with one consideration suggested that the officials having difficulty to distinguish between an original work and a copy. Referring to normative study that has been conducted, the complaint offense is irrelevant since it restricts law enforcement capacity of providing copyright protection. Appropriately, to protect creators and/or copyright holders whose rights have been violated, the officials should take an action without waiting for a complaint about the presence of copyright infringement.
Intisari
Upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta di Indonesia diatur sebagai delik aduan berdasarkan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Delik aduan berlaku dengan salah satu pertimbangan bahwa aparat penegak hukum kerap sulit membedakan ciptaan yang asli dengan tiruannya. Bersumber pada pengkajian normatif yang telah dilakukan, delik aduan tidak relevan diterapkan karena membatasi ruang gerak penegakan hukum dalam memberikan pelindungan hukum untuk berkarya. Sepatutnya, untuk melindungi pencipta dan/atau pemegang hak cipta yang dilanggar haknya, aparat penegak hukum dapat bertindak tanpa harus menunggu aduan pada pelanggaran hak cipta yang terjadi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Farid, H. Andi Zainal Abidin, 2014, Hukum Pidana 1, Sinar Grafika, Jakarta.
Kelsen, Hans dialih bahasakan oleh Raisul Muttaqien, 2018, Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara, Nusa Media, Bandung
Marzuki, Peter Mahmud, 2017, Penelitian Hukum: Edisi Revisi, Kencana Prenada Group, Jakarta.
Saidin, OK., 2007, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual: Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Sofyan, Andi, et al., 2016, Hukum Pidana, Pustaka Pena Press, Sulawesi Selatan.
Soesilo, R, 1995, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor.
B. Jurnal
Amrani, Hanafi, “Urgensi Perubahan Delik Biasa Menjadi Delik Aduan dan Relevansinya terhadap Pelindungan dan Penegakan Hukum Hak Cipta”, Undang: Jurnal Hukum, Vol. 1, No. 2, 2018.
Padrisan Jamba, “Analisis Penerapan Delik Aduan Dalam UU Hak Cipta Untuk Menanggulangi Tindak Pidana Hak Cipta di Indonesia”, Jurnal Cahaya Keadilan, Vol. 2, No.1, 2015.
C. InternetShidarta. “Mengungkit Kembali Konsep Dasar “Perbuatan Melawan Hukum””, https://bussiness-law.binus.ac.id/2015/1/27/mengungkit-kembali-konsep-dasar-perbuatan-melawan-hukum/, diakses pada 2 Agustus 2019.
___________, “Naskah Akademis RUU Tentang Cipta”, https://www.bphn.go.id, diakses pada 1 Agustus 2019.
D. Peraturan Perundang-undangan
Auteurwet 1912 Staatsblad Nomor 600 Tahun 1912
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3217).
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 42).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3697).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4220).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Penjelasan Dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599).
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 176. Tambahan Lembaran Negara 5992).
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.51060
Article Metrics
Abstract views : 6538 | views : 9501Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Fitri Pratiwi Rasyid
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.