KEPASTIAN HUKUM DALAM PERBUATAN HUKUM ATAS HARTA BERSAMA PADA PEMBELIAN DAN PENJAMINAN HAK ATAS TANAH
Jane Elizabeth Priscillia Chendra(1*), Nurfaidah Said(2), Kahar Lahae(3)
(1) Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
(2) 
(3) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
This research aims to analyze whether a husband/wife has the right to act by themselves in the case of land right purchase or mortgage, also the means that can be done to induce legal certainty in this matter. The purchase of land rights using money from the marital property should be done together by the husband and wife, or with a statement of approval from the husband/wife. The mortgage of a land right which is a part of a marital property or inheritance property must be done together by all the joint-owners; if an authority is required, it must be given in the form of Power of Attorney to Impose Mortgage. The means that can be done to induce legal certainty in this matter is by making some changes in the laws and regulations concerning marriage, land, and mortgage.
Intisari
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah seorang suami/istri berwenang untuk bertindak sendiri dalam membeli dan/atau menjaminkan harta bersama berupa hak atas tanah serta upaya untuk mewujudkan kepastian hukum dalam hal tersebut. Pembelian hak atas tanah menggunakan uang dari harta bersama seharusnya dilakukan bersama-sama oleh suami-istri atau diberikan pernyataan persetujuan dari istri/suaminya. Penjaminan hak atas tanah yang merupakan harta bersama maupun harta warisan seharusnya dilakukan bersama-sama oleh para mede-eigenaar; jika menggunakan kuasa, harus dalam bentuk Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Upaya untuk mewujudkan kepastian hukum dalam hal ini adalah mengubah beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perkawinan, pertanahan dan Hak Tanggungan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Adjie, Habib, 2019, Mencermati: Masalah dan Solusi Kenotariatan, Duta Nusindo Semarang, Semarang.
Ali, Achmad, 2015, Menguak Tabir Hukum, Kencana Prenadamedia Grup, Jakarta.
Budiono, Herlien, 2008, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Budiono, Herlien, 2009, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Budiono, Herlien, 2018, Demikian Akta Ini: Tanya Jawab Mengenai Pembuatan Akta Notaris di Dalam Praktik, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
HS, Salim and Erlies Septiana Nurbani, 2017, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Rajawali Pers, Jakarta.
International Land Coalition, 2010, Gender in Agriculture Sourcebook, Module 4: Gender Issues in Land Policy and Administration, The International Bank for Reconstruction and Development/The World Bank, Washington, D.C.
Jaya, Febri, 2016, Masalah Terkait Kredit Perbankan: Kumpulan Tulisan dan Pemikiran Hukum, Garudhawaca, Yogyakarta.
Kelsen, Hans, 2006, General Theory of Law and State (With a New Introduction by A. Javier Treviño), Transaction Publishers, New Brunswick.
Kie, Tan Thong, 2000, Studi Notariat: Beberapa Mata Pelajaran dan Serba-Serbi Praktek Notaris (Buku II), Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.
Lastarria-Cornhiel, Susana, 2003, Joint Titling in Nicaragua, Indonesia, and Honduras: Rapid Appraisal Synthesis, Tenure Center, University of Wisconsin-Madison, Madison.
Marilang, 2017, Hukum Perikatan: Perikatan yang Lahir Dari Perjanjian, Indonesia Prime, Makassar.
Marzuki, Peter Mahmud, 2015, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.
Nasution, Bahder Johan, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, CV. Mandar Maju, Bandung.
Prawirohamidjojo, R. Soetojo, 1988, Pluralisme dalam Perundang-undangan Perkawinan di Indonesia, Airlangga University Press, Surabaya.
Prawirohamidjojo, R. Soetojo and Marthalena Pohan, 2008, Hukum Orang dan Keluarga (Personen en Familie-Recht), Airlangga University Press, Surabaya.
Santoso, Urip, 2010, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Kencana Prenadamedia Grup, Jakarta.
Satrio, J., 1991, Hukum Harta Perkawinan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Satrio, J., 1998, Hukum Waris tentang Pemisahan Boedel, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Satrio, J., 1997, Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan Buku 1, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sumardjono, Maria S.W., 2005, Kebijakan Pertanahan: Antara Regulasi dan Implementasi (Edisi Revisi), Penerbit Buku Kompas, Jakarta.
Suryono, S., 2001, Himpunan Yurisprudensi Hukum Pertanahan, BP. Cipta Jaya Jakarta, Jakarta.
B. Artikel Jurnal
Irawan, Yosi, “Kepemilikan Hak atas Tanah dalam Perkawinan sebagai Harta Bersama”, Lambung Mangkurat Law Journal, Vol. 3, No. 1, Maret 2018.
Suharni, “Legal Certainty of Land Registration Obtained Based on Division of Co-Property Rights over Inheritance as a Basic of Trading Rights Without Other Heirs Approval”, International Journal of Business, Economics and Law, Vol. 14, No. 4, Desember 2017.
Yunanto, “Konsep Keadilan dalam Sengketa Harta Kekayaan Perkawinan Berbasis Kemajemukan Hukum”, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 41, No. 2, April 2012.
C. Peraturan Perundang-undangan
Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019).
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5893).
Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.50865
Article Metrics
Abstract views : 4591 | views : 13164Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Jane Elizabeth Priscillia Chendra, Nurfaidah Said, Kahar Lahae
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.