PERLINDUNGAN MELALUI NOTIFIKASI KONSULER BAGI PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI ARAB SAUDI (KASUS EKSEKUSI MATI TANPA PEMBERITAHUAN)

https://doi.org/10.22146/jmh.48575

Dewi Nurvianti(1*), Fathurrahman Fathurrahman(2)

(1) Universitas Borneo Tarakan
(2) 
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract

The central investigation according to the title is “what steps can be taken by Indonesian government to solve this case?”. This article used normative legal method with statutes and case approaches. The conclusions are according to international law, the government of Saudi Arabian is can not be blamed, due to the provision of Article 36 of Vienna Convention of 1963 should be framed with Mandatory Consular Notification agreement between Indonesia and Saudi Arabian. So as the protection based on respecting of human dignity will not violate the sovereignty of a state.

 

Intisari

Investigasi utama dari judul yang diangkat adalah “langkah apa yang dapat ditemput oleh pemerintah Indonesia untuk menyudahi kasus tersebut?”, metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan melakukan pendekatan terhadap aturan dan pendekatan kasus. Kesimpulan yang dihasilkan adalah pemerintah Arab Saudi tidak dapat dipersalahkan dikarenakan ketentuan Pasal 36 Konvensi Wina 1963 harus dilanjutkan dengan adanya perjanjian Mandatory Consular Notification antara Indonesia dan Arab Saudi, sehingga perlindungan pekerja migran yang berbasis pada perlindungan harkat dan martabat manusia tidak menciderai prinsip kedaulatan yang dimiliki oleh setiap negara.


Keywords


Pekerja Migran; Notifikasi Konsuler; Hukuman Mati

Full Text:

PDF


References

A. Buku

Adolf, Huala, 2011, Hukum Perdagangan Internasional, Rajawali Pers, Jakarta.

Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemawahasiswa Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, 2016, Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi Cetakan I, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Jakarta.

El Muhtaj, Majda, 2015, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.

K, Syahmin A, 2008, Hukum Diplomatik Dalam Kerangka Studi Analisis, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Keene, Edward, 2008, The Age Of Grotious (Routledge Handbook of International Law), Routledge, New York.

N. Shaw, Malcolm, 2008, International Law (Sixth Edition), Cambridge University Press, New York.

Panjaitan, Marojhan JS, 2018, Politik, Hak Asasi Manusia dan Demokrasi, Pustaka Reka Cipta, Bandung.

Reus-Smit, Christian (penerjemah: Derta Sri Widowatie), 2015, Politik Hukum Internasional, Nusamedia, Bandung.

Sefriani, 2014, Hukum Internasional (Suatu Pengantar), Rajawali Pers, Jakarta.

Wasito, 1984, Konvensi-konvensi Wina Tentang Hubungan Diplomatik Hubungan Konsuler dan Hukum Perjanjian/ Traktat, Andi Offset, Yogyakarta.

Zakkie, Irfan M, 2015, Kejahatan Dan Pengadilan Internasional (diterjemahkan dari karya Mangai Natarajan, international crime and justice, 2011), Nusa Media, Bandung.

Zein, Yahya Ahmad, 2012, Problematika Hak Asasi Manusia, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta.

B. Jurnal

Agustina, Amelya, The Important of Mandatory Consular Notification Between Indonesia And Other Foreign States, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 26, No. 2, Juni 2014;

Gunawan, Yordan & Zulfiani Ayu Astutik, The Importance of Bilateral Agreement on Mandatory Consular Notification For Indonesia: Tuti Tursilawati Execution, Jurnal Hukum Novelty, Vol. 10, Issue 02, 2019.

Koesrianti, International Cooperation Among States In Globalized Era:The Decline Of State Sovereignty, Indonesia Law Review, Vol. 3, No. 3, 2013;

Mardenis & Iin Maryanti, Pemberlakuan Hukuman Mati Pada Kejahatan Narkotika Menurut Hukum HAM Internasional dan Konstitusi di Indonesia, Masalah-masalah Hukum, Jilid 48, No. 3, Juli 2019;

Redaksi Jurnal Ilmu Hukum Padjajaran, Mencari Sistem Hukum Indonesia yang Otentik, Jurnal Ilmu Hukum Padjajaran, Vol. 1, No. 3, 2014.

Sefriani, Perlindungan HAM Buruh Migran Tak Berdokumen Berdasarkan Hukum Perdagangan dan Hukum HAM Internasional, Jurnal DInamika Hukum, Vol. 13, No. 2, Mei, 2013.

Tjitrawati, Aktieva Tri Perlindungan Hak dan Pemenuhan Akses Atas Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Indonesia di Malaysia, Mimbar Hukum, Vol. 29, No. 1, Februari 2017.

C. Internet

BBC News Indonesia, Tuti Tursilawati, “Arab Saudi Eksekusi TKI Tanpa Pemberitahuan, Indonesia Protes”, https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-46030543, diakses tanggal 25 Juni 2019.

CNN Indonesia, ”Saudi Janji akan Beri Notifikasi Sebelum Eksekusi WNI”, https://www.cnnindonesia.com/internasional/20181113170211-106-346240/saudi-janji-akan-beri-notifikasi-sebelum-eksekusi-wni, pada 15 Oktober 2020.

CNN Indonesia, “Eksekusi Mati TKI, Duri Dalam Daging Relasi Indonesia-Saudi”, https://www.cnnindonesia.com/internasional/20181031135628-120-342916/eksekusi-mati-tki-duri-dalam-daging-relasi-indonesia-saudi, diakses tanggal 28 Juli 2019

Firdausy, Carunia Mulya, “Profesor Riset Bidang Ekonomi Pusat Penelitian Ekonomi-LIPI (Koran Jakarta, Sabtu 18 Desember 2010)”, http://lipi.go.id/berita/solusi-bagi-perlindungan-tkw/5670, diakses tanggal 6 Agustus 2019.

International Court of Justice, “The Overview of The Case”, https://www.icj-cij.org/en/case/128, diakses tanggal 15 Oktober 2020.

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, “Organisasi Internasional”, https://kemlu.go.id/portal/id/page/19/organisasi_internasional, diakses tanggal 25 Juni 2019

Susilo, Wahyu, “Pendidikan Sebagai Agenda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia”, https://migrantcare.net/2016/09/pendidikan-sebagai-agenda-perlindungan-pekerja-migran-indonesia/, diakses tanggal tanggal 08 Oktober 2020.

Tempo.co, “Ini Daftar Terbaru Kerja Sama Arab Saudi-Indonesia”, diakses melalui https://dunia.tempo.co/read/1139209/ini-daftar-terbaru-kerja-sama-arab-saudi-indonesia, diakses tanggal 30 Juni 2019.

Windiani, Reni, “Politik Luar Negeri Indonesia dan Globalisasi”, diakses melalui https://ejournal.undip.ac.id/index.php/politika/article/download/4894/4438, diakses tanggal 24 Juni 2019.

D. Konvensi/ Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886).

Undang-undang No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025 (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33).

Undang-Undang No 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156).

Undang-Undang NO 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4279).

Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Konvensi Wina 1961 Tentang Hubungan Diplomatik.

Konvensi Wina 1969 Tentang Perjanjian Internasional.



DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.48575

Article Metrics

Abstract views : 1829 | views : 3620

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Dewi Nurvianti, Fathurrahman Fathurrahman

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Mimbar Hukum Indexed by:

DOAJ (Directory of Open Access Journal) Bielefeld Academic Search Engine (BASE) COREWorldCatLIVIVOCopac JISTHarvard LibraryElectronic Journals LibraryColumbia University LibrariesLeiden University LibrariesUniversity of Saskatchewan-CanadaGent University LibraryWestern Theological SeminaryUniversity of OxfordThe University of SheffieldThe University of Manchester Toronto Public LibraryEbsco  

Member of :

Crossref


MIMBAR HUKUM ISSN: 0852-100X(print), ISSN: 2443-0994(online)