Perkembangan Politik Hukum Peradilan Adat
Herlambang Perdana Wiratraman(1*)
(1) Universitas Airlangga
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
The politics of decentralization after Suharto provided more space in the discourse of adat justice in Indonesia. The problem is that the legal political process does not stand in empty space. Adat justice issues in the political system that regulates political-economic authority, which is supported by the character of the persistence of a network of oligarchs, massive destruction of destructive natural resources, and corrupt and feudalistic bureaucracies. This article encourages local democracy that fosters broad community participation, including encouraging the work of adat justice, has paralyzed the empowerment of the judiciary itself, so that the legal politics of adat justice openly triggers a symbol of certain feudalism protection.
Intisari
Konteks politik desentralisasi pasca Suharto memberi ruang lebih dalam diskursus peradilan adat di Indonesia. Masalahnya, proses politik hukum itu tak berdiri di ruang kosong. Peradilan adat berinteraksi dalam sistem politik yang menampilkan kuasa ekonomi-politik, yang dipenuhi dengan karakter bertahannya jaringan oligarki, eksploitasi sumberdaya alam yang masif nan merusak, serta birokrasi yang korup dan feodalistik. Artikel ini memperlihatkan demokratisasi lokal yang menumbuhkan partisipasi masyarakat secara luas, termasuk mendorong bekerjanya mekanisme peradilan adat, telah melumpuhkan keberdayaan peradilan itu sendiri, sehingga politik hukum peradilan adat, secara bertahap melahirkan simbolisasi kuasa feodalisme tertentu.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Hadikusuma, Hilman, 1989, Peradilan Adat di Indonesia, Miswar, Jakarta.
Hooker, M.B., 1978, Adat Law in Modern Indonesia, Oxford University Press, Kuala Lumpur.
Laudjeng, Hedar, 2003, Mempertimbangkan Peradilan Adat, HuMa, Jakarta.
P. Wiratraman, Herlambang, et al., 2010, Antara Teks dan Konteks: Dinamika Pengakuan Hukum terhadap Hak Masyarakat Adat atas Sumber Daya Alam di Indonesia, Huma, Jakarta.
R. Hadiz, Vedi, 2010, Localising Power in Post-Authoritarian Indonesia: A Southeast Asia Perspective, Stanford University Press, Stanford.
Rahardjo, Satjipto, 2010, Sosiologi Hukum Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, Genta Publishing, Yogyakarta
Risalah Sidang Badan Persiapan Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)-Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) Sekretariat Negara Republik Indonesia, Jakarta, 1995: 179-180.
Simarmata, Rikardo, 2006, Pengakuan Hukum terhadap Masyarakat Adat di Indonesia, UNDP, Jakarta.
Tresna, 1978, Peradilan di Indonesia dari Abad Ke Abad, Pradnya Paramita, Jakarta.
B. Artikel Jurnal
Hasan, Ahmadi, 2007, “Penyelesaian Sengketa Melalui Upaya (Non Ligitasi) Menurut Peraturan Perundang-Undangan”, Jurnal AL-BANJARI, Vol. 5, No. 9, Januari-Juni 2007.
Steny, Bernadinus, “Politik Pengakuan Masyarakat Adat: dari Warisan Kolonial Hingga Negara Merdeka”, Jurnal Jentera Edisi Lingkungan, 2009.
Zulfa, Eva Achjani, “Keadilan Restoratif dan Revitalisasi Lembaga Adat Di Indonesia”, Jurnal Kriminologi Indonesia, Vol. 6, No.II, Agustus 2010, hlm. 182-203.
C. Hasil Penelitian/Tugas Akhir
Hasan, Ahmadi, 2007, Penyelesaian Sengketa Hukum Berdasarkan Adat Badamai Pada Masyarakat Banjar dalam Kerangka Sistem Hukum Nasional, Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Pasasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.
P. Wiratraman, Herlambang, et al., 2013, Peluang dan Tantangan Peradilan Adat dalam Sistem Hukum Indonesia: Studi Kasus Peradilan Adat yang ‘Melibatkan Pihak Luar’, Laporan Pengkajian Badan Pengkajian Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), BPHN, Jakarta.
P. Wiratraman, Herlambang, 2013, Peradilan Adat dan Utopia Kekuasaan?, Bulletin HuMa, Jakarta.
P. Wiratraman, Herlambang, et al., 2014, Politik Hukum Nasional terhadap Perlindungan Hukum Masyarakat Hukum Adat, Analisis Harmoni Perundang-undangan Berkaitan Sumberdaya Alam (Studi Kehutanan, Perkebunan, Pesisir dan Kelautan), Laporan Pengkajian Badan Pengkajian Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), BPHN, Jakarta.
D. Makalah
Abdurrahman, 2002, “Peradilan Adat dan Lembaga Adat dalam Sistem Peradilan Indonesia”, makalah, disampaikan dalam Sarasehan Peradilan Adat Kongres Aman II, Mataram, 20 September 2002.
Arizona, Yance, 2012, “Kedudukan Peradilan Adat dalam Sistem Hukum Nasional”, Makalah, disampaikan pada Diskusi tentang Memperkuat Peradilan Adat di Kalimantan Tengah untuk Penguatan Akses terhadap Keadilan, 11 Juni 2013.
Mulyadi, Lilik, 2013, “Hukum dan Putusan Adat dalam Peradilan Negara”, Makalah, untuk Dialog Nasional Bersama Perkumpulan HuMa dan Mahkamah Agung, Royal Kuningan, 10 Oktober 2013.
Rato, Dominikus, 2013, “Prinsip, Mekanisme dan Praktek Peradilan Adat dalam Menangani Kasus Hukum dengan Pihak Lain”, Makalah, Focus Group Discussion, BPHN, Jakarta.
Simarmata, Rikardo, 2013. “Merumuskan Peradilan Adat dalam Sistem Peradilan Nasional”, Makalah, disampaikan dalam Dialog Nasional Bersama Perkumpulan HuMa dan Mahkamah Agung, Royal Kuningan, 10 Oktober 2013
- E. Antologi
Hardiman, F. Budi, “Posisi Struktural Suku Bangsa dan Hubungan antar Suku Bangsa dalam Kehidupan Kebangsaan dan Kenegaraan di Indonesia (Ditinjau dari Perspektif Filsafat)”, dalam Ignas Tri, Hubungan Struktural Masyarakat Adat, Suku Bangsa, Bangsa, dan Negara (Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia), 2006, Komnas HAM, Jakarta.
Koesnoe, Muhammad, “Musyawarah”, dalam Miriam Budiardjo, 1971, Masalah Kenegaraan, tanpa penerbit, Jakarta.
Rahardjo, Satjipto, “Hukum Adat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (Perspektif Sosiologi Hukum)”, dalam Hilmi Rosyida dan Bisariyadi, 2005, Inventarisasi dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat. Komnas HAM, Mahkamah Konstitusi RI, dan Departemen Dalam Negeri, Jakarta.
F. Artikel Koran
P. Wiratraman, Herlambang , 2009, “Ganyang Mafia?”, Kompas, 10 Oktober 2009.
- G. Internet
Detik News, “Tunggakan 8 Ribu Perkara Tiap Tahun Jadi Tantangan Ketua MA Baru”, http://news.detik.com/read/2012/02/06/190613/1835694/10/tunggakan-8-ribu-perkara- tiap-tahun-jadi-tantangan-ketua-ma-baru?nd992203605, diakses 10 Agustus 2018. Lihat juga catatan dari SAJI Project, Pedoman Peradilan Adat Sulawesi Tengah, 2013.
Bawor, Tandiono, (ND), “Dayak Limbai Pelaik Keruap Melawan Tambang”, paper, https://docs.google.com/document/d/1GiouOWZlSJ2jRPxFihVcyh7afItK_j0Agm eO7mAV9rg/edit, diakses 10 Oktober 2013.
H. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang Tindakan-Tindakan Sementara untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951, Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 81).
I. Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 perihal Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisisr dan Pulau-Pulau Kecil terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.38241
Article Metrics
Abstract views : 12652 | views : 24919Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Herlambang Perdana Wiratraman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.