Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XI/2013 tentang Pembatalan Frasa 4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Hastangka Hastangka(1*), Armaidy Armawi(2), Kaelan Kaelan(3)
(1) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
(2) 
(3) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
The term Four Pillar became a public debate. The main problem is the use of the Four Pillars term
consisting of Pancasila, the 1945 Constitution, NKRI, and Bhinneka Tunggal Ika has raised questions from the community. This research is a qualitative research that examines the existing norms and legislation through the normative laws approach. The purpose of this research is to analyze the normative laws and the impact of the Constitutional Court’s decision on the use of the Four Pillars term. The Constitutional Court’s decision is in accordance with the logic of legal language and the prevailing rules related to the concept and the nature of Pancasila, the 1945 Constitution, the Unitary State of the Republic of Indonesia, and Unity in Diversity can not be categorized into one of the same variants is true. In this case the MPR RI has made a mistake in the language logic using the term 4 Pilar MPR RI.
Intisari
Istilah Empat Pilar menjadi perdebatan publik. Pokok persoalannya yaitu penggunaan istilah Empat Pilar yang terdiri atas Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika telah menimbulkan pertanyaan dari masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang mengkaji norma dan peraturan perundang-undangan yang ada melalui pendekatan penelitian hukum normatif. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dasar normatif dampak putusan MK terhadap penggunaan istilah Empat Pilar. Putusan MK telah sesuai dengan kaidah logika bahasa hukum dan kaidah yang berlaku terkait dengan konsep dan hakikat Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika tidak dapat dikategorikan menjadi satu varian yang sama. Dalam hal ini MPR RI telah melakukan kesalahan logika bahasa dalam menggunakan istilah 4 Pilar MPR RI.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ahmad Farhan Hamid, 2013, “Keynote Speech: Strategi Pembudayaan Nilai-Nilai Pancasila dalam Menguatkan Semangat Ke-Indonesia-an”, dalam Prosiding Kongres Pancasila V 2013 bertema: “Strategi Pembudayaan Nilai-Nilai Pancasila dalam Menguatkan Semangat Ke-Indonesia-an” . Yogyakarta: PSP Press, hlm. 18. Hafsah, Mohammad Jafar, 2013, “Strategi Pembudayaan Nilai-nilai Pancasila di bidang Pendidikan dan Budaya dalam Perspektif ke-Indonesia-an, dalam Prosiding Kongres Pancasila V 2013 Strategi Pembudayaan Nilai-nilai Pancasila dalam Menguatkan Semangat ke-Indonesia-an, Yogyakarta, 31 Mei- 1 Juni 2013, hal. 2-10. Yogyakarta: PSP Press. Gracia, Jorge J.E, 1990, “Texts and Their Interpretation”, Source: The Review of Metaphysics, Vol. 43, No. 3 (Mar., 1990), pp. 495-542. Published by: Philosophy Education Society Inc. Stable URL: http://www.jstor.org/stable/20128905. Accessed: 04/01/2015 06:40. Hamid, Ahmad Farhan, 2013, “Keynote Speech: Strategi Pembudayaan Nilai-Nilai Pancasila dalam Menguatkan Semangat Ke-Indonesia-an”, dalam Prosiding Kongres Pancasila V 2013 bertema: “Strategi Pembudayaan Nilai-Nilai Pancasila dalam Menguatkan Semangat Ke-Indonesia-an” . Yogyakarta: PSP Press. Haris, Syamsuddin, 2014, Masalah-Masalah Demokrasi dan Kebangsaan Era Reformasi, Jakarta: Pustaka Obor Indonesia. Kiemas, Taufiq, 2013, Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Sebagai Sumber Moralitas dan Hukum Nasional, Pidato Ilmiah Penganugerahan Gelar Doctor Honoris Causa, Jakarta:Universitas Trisakti. MPR RI, Tanya Jawab Empat Pilar (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika), Jakarta: MPR RI. Pimpinan MPR RI dan Tim kerja Sosialisasi MPR RI periode 2009-2014, 2012, Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, Jakarta: MPR RI. Poespoprodjo, 1987, Interpretasi, Bandung: Remadja Karya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XI/2013, UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Sudjito, 2013, Prosiding FGD Pakar: Kajian Ilmiah Masalah Perbedaan Pendapat 4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara 14 September 2013 Kerjasama Pusat Studi Pancasila UGM dan Masyarakat Pengawal Pancasila Joglo Solo Semarang, Yogyakarta: PSP Press. Undang-Undang Dasar 1945 (amandemen) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Thohari, Hajriyanto Y, 2013, “Strategi Pembudayaan Nilai-nilai Pancasila di bidang Sosial dan Politik dalam perspektif ke-Indonesia-an, dalam Prosiding Kongres Pancasila V 2013 Strategi Pembudayaan Nilai-nilai Pancasila dalam Menguatkan Semangat ke-Indonesia-an, Yogyakarta, 31 Mei- 1 Juni 2013, hal. 31-38. Yogyakarta: PSP Press. T.H.H, 1936, “On the Subject of Interpretation” Source: The Compass, Vol. 17, No. 7 (APRIL, 1936), pp. 5-6. Published by: Oxford University Press. Stable URL http://www.jstor.org/stable/23706301. Accessed: 15/09/2014 07:53. Thontowi, Jawahir, 2016, Pancasila dalam Perspektif Hukum Pandangan Terhadap Ancaman “The Lost Generation”. Yogyakarta: UII Press. Majalah - Majalah Majelis Edisi No.07/TH.V/Juli 2011 - Majalah Majelis Edisi No.01/TH. IX/Januari 2015 - Majalah Majelis Edisi No.12/TH.X/Desember 2016.
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.32660
Article Metrics
Abstract views : 12632 | views : 17612Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Hastangka Hastangka, Armaidy Armawi, Kaelan Kaelan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.