THE LEGAL FORCE OF AN AUDIT BY THE BOARD OF INDONESIA FOR THE PROOF OF CORRUPTIONS(Critical Case over the Purchase of Sumber Waras Hospital)

https://doi.org/10.22146/jmh.25490

Yusi Amdani(1*)

(1) Fakultas Hukum, Universitas Samudra, Langsa, Aceh
(*) Corresponding Author

Abstract


AbstractThe audit results of the Audit Board of Indonesia (BPK) stated that the purchase of Sumber Waras Hospitalby the Government of DKI Jakarta caused state losses. It’s submitted by BPK to the Corruption EradicationCommission (KPK). However, it’s not used as the basis of proof since KPK didn’t find any state loss. Thisstudy examines position and consequences the audit of BPK that not used as basis of investigation, whileit’s actually possible to be used as evidence in corruption cases. KPK shouldn’t ignore it, moreover to testthe results that have been in accordance with the standards.  IntisariHasil audit BPK menerangkan bahwa pembelian Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakartamenyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 191 miliar. Hasil audit tersebut diserahkan BPK kepada KPK.Namun, tidak dijadikan sebagai dasar pembuktian oleh KPK, dimana dalam proses penyelidikan KPKmenilai tidak adanya unsur kerugian negara. Tujuan kajian ini menelaah kedudukan Audit BPK dalammenghitung kerugian negara dan akibat hukum audit Badan Pemeriksa Keuangan yang tidak dijadikansebagai dasar penyelidikan. Hasil kajian menunjukkan bahwa hasil audit BPK dapat dijadikan sebagaipembuktian perkara korupsi. KPK seharusnya tidak mengabaikan hasil audit BPK apalagi menguji hasilaudit yang telah sesuai standar.

Keywords


legal strength; audit of the state audit board; state loss; corruption

Full Text:

PDF


References

Buku & Jurnal Algra, N.E. et. al., 1983, Kamus Istilah Hukum Fockema Andreae Belanda-Indonesia, cet. Pertama, Binacipta, Jakarta. Amdani, Yusi, Implikasi Penafsiran Undang-Undang Oleh Hakim Praperadilan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 27, Nomor 3, Oktober 2015 Anonimous, 2006, Pelaksanaan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Pengalaman Empirik: Kab. Solok, Kota Pekanbaru, Prov. Gorontalo, Kab. Wonosobo, Kota Yogyakarta, Kota Surakarta, Kab. Sragen, Kab. Gianyar dan Kab. Jembrana, Komisi Pemberantasan Korupsi, Direktorat Penelitian dan Pengembangan, Jakarta. Anonimous, 2008, Modul Penerapan Tata Kepemerintahan Yang Baik (Good Public Governance) di Indonesia. Bappenas, Jakarta. Anonimous, 2008, Petunjuk Pelaksanaan pemeriksaan Keuangan, Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 04/K/I-III.2/5/2008, Badan Pemeriksa Keuangan RI, Jakarta. Ayu Novita Sekar Arum, Materna, 2015, Peran Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Pemeriksaan Terhadap Pengelolaan Keuangan Negara Oleh Pemerintah Daerah, (Studi kasus Pemeriksaan BPK Perwakilan DIY terhadap Pemerintah Kabupaten Sleman), Artikel Tesis, Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Chazawi, Adami, 2003 Hukurn Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayumedia Pulishing, Malang. Daud Busro, Abu dan Abu Bakar Busro, 1985, Azas-azas Hukum Tata Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta Departemen Pendidikan dan kebudayaan, 1995, Kamus Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta. Fahrojin, Ikhwan Dan Mokh. Najih, 2008, Menggugat Peran DPR dan BPK dalam Reformasi Keuangan Negara, IB-TRANS Publishing, Malang. Fauzan, Muhammad, Bahtaruddin dan Hikmah Nuraini, Implementasi Pemerintahan Yang Bersih Dalam Kerangka Rencana Aksi Daerah Pemberantasan Korupsi (RAD-PK), Jurnal Dinamika Hukum, Volume 12 Nomor 3, September 2012 Mahfud MD Moh., 2010, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Rajawali Pers, Jakarta. Oheo K. Haris, Good Governance (Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik) Dalam Pemberian Izin Oleh Pemerintah Daerah Di Bidang Pertambangan, Jurnal Yuridika: Volume 30 No 1, Januari – April 2015 Ragawino, Bega, 2006, Hukum Administrasi Negara, Universitas Padjadjaran Bandung. Rahardjo, Satjipto, 2009, Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya, Genta Publishing, Yogyakarta. Subekti R., 1983, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta. Ulya, Zaki, 2014, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, hand out, Bahan Ajar, Fakultas Hukum Universitas Samudra, Langsa. Yahya Harahap M., 2012, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta. Yenny, Prinsip-Prinsip Good Governance, Studi Tentang Penerapan Prinsip-Prinsip Good governance Dalam Pelaksanaan Pelayanan Publik di Kantor Camat Samarinda Utara Kota Samarinda, eJournal Administrasi Negara, Volume 1, Nomor 2, 2013 Majalah Majalah Konstitusi No. 120, Edisi Februari 2017 Internet “Kata Ahli Pidana, Audit Investigatif Tanpa Izin BPK Tak Sah, Audit investigatif harus dilakukan auditor yang memiliki lisensi khusus. Izin penangkapan dijadikan perbandingan, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt544dfb2fdfbca/kata-ahli-pidana--audit-investigatif-tanpa-izin-bpk-tak-sah, diakses pada tanggal 18 Mei 2017 “KPK sebut tak ada pidana di kasus Ahok- RS Sumber Waras”, http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/06/160614_indonesia_bpk_dpr_sumberwaras, diakses pada tanggal 12 Mei 2017 David Oliver Purba, “Ini Kronologi Pembelian Lahan Sumber Waras oleh Pemprov DKI, http://megapolitan.kompas.com/read/2016/04/19/05233341/Ini.Kronologi.Pembelian.Lahan.Sumber.Waras.oleh.Pemprov.DKI”, diakses pada tanggal 12 Mei 2017 Lenny Tristia Tambun, “BPK Temukan Enam Penyimpangan Pembelian Lahan RS Sumber Waras, http://www.beritasatu.com/megapolitan/359927-bpk-temukan-enam-penyimpangan-pembelian-lahan-rs-sumber-waras.html”, diakses pada tanggal 16 Mei 2017 Miftakhul Huda, “Kekuatan dan Implikasi Hukum Hasil Audit BPK terhadap Penyelidikan KPK Kasus Sumber Waras, http://www.miftakhulhuda.com/2016/06/kedudukan-hasil-audit-bpk-dalam.html”, diakses pada tanggal 17 Mei 2017 Mufid Ansori, “Temuan BPK terkait pembelian RS Sumber Waras, http://www.antaranews.com/berita/566299/temuan-bpk-terkait-pembelian-rs-sumber-waras”, diakses pada tanggal 16 Mei 2017 Suroso G.T., “Azas-Azas Good Governance dalam Pengelolaan Keuangan Negara, http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/147-artikel-anggaran-dan-perbendaharaan/20088-azas-azas-good-governance-dalam-pengelolaan-keuangan-negara”, diakses pada tanggal 11 Mei 2017 Putusan Putusan Mahkamah Agung No.1340 K/Pid/1992 Putusan Mahkamah Konstitusi No. 54/PUU-XII/2014



DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.25490

Article Metrics

Abstract views : 4114 | views : 2568

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 Yusi Amdani

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Mimbar Hukum Indexed by:

DOAJ (Directory of Open Access Journal) Bielefeld Academic Search Engine (BASE) COREWorldCatLIVIVOCopac JISTHarvard LibraryElectronic Journals LibraryColumbia University LibrariesLeiden University LibrariesUniversity of Saskatchewan-CanadaGent University LibraryWestern Theological SeminaryUniversity of OxfordThe University of SheffieldThe University of Manchester Toronto Public LibraryEbsco  

Member of :

Crossref


MIMBAR HUKUM ISSN: 0852-100X(print), ISSN: 2443-0994(online)