LEGAL ASPECTS IN MANAGEMENT OF HAZARDOUS AND TOXIC WASTE
Wahyu Yun Santosa(1*)
(1) Universitas Gadjah Mada
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
Hazardous and Toxic Waste (B3 in Indonesian abbreviation) have specific types and characteristics which could harm the environment itself and/or human health and other living being if thrown away to the environmental medium without proper treatment. On this basis, integrated hazardous waste treatment is needed to be regulated in a regulatory framework. Indonesian environmental law regime under Law no 32/2009 (EPMA) has given an integrated regulatory framework which intertwined every knot of hazardous and toxic waste treatment, including: containment, collecting, transporting, treatment, reuse, and dumping by Government Regulation No 101 year 2014. This article briefly explains the hazardous and toxic waste integrated treatment in Indonesia, both from the regulatory framework perspective and from environmental law aspect analysis.
Intisari
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau limbah B3 memiliki sifat dan karakteristik tersendiri yang dapat menimbulkan bahaya terhadap lingkungan hidup itu sendiri maupun kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya apabila dibuang langsung ke dalam media lingkungan hidup. Atas pertimbangan itulah, pengelolaan limbah B3 menjadi suatu kewajiban untuk diatur di dalam kerangka perundang-undangan. Rejim hukum lingkungan berdasarkan UU 32/2009 (UUPPLH) memberikan pengaturan secara terpadu yang menghubungkan keterkaitan setiap simpul Pengelolaan Limbah B3 yaitu kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemanfaatan, dan penimbunan limbah B3 melalui PP Nomor 101 Tahun 2014. Artikel ini memaparkan secara ringkas konsep pengelolaan limbah B3 baik dalam kerangka pengaturan yang ada serta dengan analisis dari aspek hukum lingkungan yang terkait di dalam pengelolaan limbah B3 secara terpadu.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Arief, Barda Nawawi. 1991, TPLH dan Masalah Pertanggungjawaban Pidananya Menurut Hukum Positif Indonesia, disampaikan pada Penataran Hukum Pidana dan Kriminologi dalam Rangka Kerjasama Hukum Indonesia-Belanda, Bandungan-Ambarawa, 2-20 Desember 1991. Budianto, Hery. 2008, Perbaikan Lahan Terkontaminasi Minyak Bumi Secara Bioremediasi,.Jakarta: Indonesia Environment Consultant. Dutta, Subijoy.2002. Enviromental Treatment Technologies for Hazardous and Medical Waste. New Delhi:Tata McGrawhill Fuady, Munir. 2005, Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti. Hafiluddin, 2011, Bioremediasi Tanah Tercemar Minyak dengan Teknik Bioaugmentasi dan Biostimulasi, Embryo Volume 7 No. 1: 47-52. Munir, Erman. 2006, Pemanfaatan Mikroba dalam Bioremediasi: Suatu Teknologi Alternatif untuk Pelestarian Lingkungan. Pidato Pengukuhan Guru Besar Ilmu Mikrobiologi, FMIPA Universitas Sumatera Utara. Priadie, Bambang. 2012, Teknik Bioremediasi sebagai Alternatif dalam Upaya Pengendalian Pencemaran Air. Jurnal Ilmu Lingkungan Volume 10 Issue 1: 38-48. Santosa, Mas Achmad. 2001, Good Governance dan Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: ICEL Setiyono. 1999, Sistem Pengelolaan Limbah B3 di Indonesia. Jakarta: Direktorat Teknologi Lingkungan BPPT. Silalahi, Daud. 2010, Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Bandung: Penerbit Alumni. Syarif, Laode M, dan Wibisana, Andri (eds), 2013, Hukum Lingkungan: Teori, Legislasi, dan Studi Kasus, Jakarta: E2J Publication.
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.24082
Article Metrics
Abstract views : 5871 | views : 3578Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 Wahyu Yun Santosa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.