PENGATURAN PRAPERADILAN DALAM SISTEM HUKUM PIDANA DI INDONESIA
M Muntaha(1*)
(1) Universitas Halu Oleo
(*) Corresponding Author
Abstract
ABSTRACT
Law in reality nowadays has become a commodity of law enforcers. Law is not only used as a means to strengthen its power, but also has been used to benefit from with an argument for the sake of upholding the law. This has been obvious in some cases, particularly with regard to the use of pretrial, where the proposed pretrial substance has far refracted from legislation in force. This situation needs to be placed proportionally in accordance with the applicable statutory provisions, in this case Law No. 8 of 19811 in the book of law on Criminal Procedure (Criminal Procedure Code). This law should be used a formal basis.
ABSTRAK
Hukum dalam realitasnya dewasa ini sudah menjadi komoditas dari penegak hukum, tidak hanya dipergunakan sebagai sarana untuk mengokohkan kekuasaannya, melainkan juga telah dipergunakan untuk mencari keuntungan dari hukum dengan dalil demi penegakan hukum. Hal ini terlihat dari beberapa kasus, terutama yang berkaitan dengan penggunaan praperadilan, di mana yang menjadi substansi pengajuan praperadilan telah jauh membias dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keadaan ini perlu didudukkan secara proporsional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai dasar formal berperkara di depan pengadilan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Arief, Barda Nawawi, , 2007, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Frenada Media Group, Jakarta.
Hamzah, Andi, 2008, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
Harahap, A. Bazar dan Nawangsih Sutardi, 2006, Hak Asasi Manusia dan Hukumnya, Cv. Yan’s, Jakarta.
Harahap, M. Yahya, 2001, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
Lamintang, P.A.F, dan Theo Lamintang, 2010, Pembahasan KUHAP menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dan Yurisprudensi, Sinar Grafika, Jakarta.
Rukmin, Mien, 2003, Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Alumni, Bandung.
Rahardjo, Satjipto, 2009, Penegakan hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Pubshing, Yogyakarta.
Sunaryo, Sidik, 2005, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, IMM Press, Malang.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1081 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209).
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.22318
Article Metrics
Abstract views : 11440 | views : 13104Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 M Muntaha
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.