Perkawinan di Bawah Umur dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hukum Islam
Mr. Supriyadi(1*), Yulkarnain Harahab(2)
(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Most Islamic scholars agree that underage marriage is permissible under certain conditions. Furthermore, supported by the fact that our legal system does not incriminate such marriage and there is still controversy in the society regarding this issue, underage marriage should not be criminalized in the future laws.
Kebanyakan ulama Muslim sepakat bahwa pernikahan di bawah umur halal dengan beberapa syarat. Dengan demikian, didukung dengan fakta bahwa sistem hukum kita tidak mengkriminalisasi pernikahan seperti itu dan bahwa isu ini masih menjadi perdebatan di masyarakat, pernikahan dini tidak boleh dikriminalisasi dalam hukum yang akan datang.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16283
Article Metrics
Abstract views : 4163 | views : 9815Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2012 Mr. Supriyadi, Yulkarnain Harahab
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.