TANGGUNG JAWAB KEPERDATAAN BIDAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN
R.A. Antari Inaka Turingsih(1*)
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
In carrying out their health services obligations, midwifes need to comply with professional standards because failure to observe careful and diligent practice may be a ground for holding the midwife accountable. Injured patient reserves the right to file a lawsuit against the midwifes by invoking breach of contract or wrongful acts as the basis of liability. Therefore, in carrying out his/her profession, a midwife must comply with professional standards, standard operating procedures, and regulated code of conduct. This article will analyse matters pertinent to profession, malpractice, and their efforts to heal.
Bidan dalam melaksanakan kewajiban pelayanan kesehatan harus berdasarkan pada standar profesi. Jika dalam melaksanakan kewajibannya bidan melakukan kesalahan, maka ia dapat dimintai pertanggungjawaban. Pasien sebagai pihak yang dirugikan dapat mengajukan pertanggungjawaban bidan melalui gugat berdasarkan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, dalam melaksanakan profesinya, seorang bidan harus memenuhi ketentuan standar profesi, standar prosedur operasional dan kode etik yang telah diatur. Dalam tulisan ini akan dicoba untuk dikaji hal-hal yang berkaitan dengan profesi, malpraktik, dan pertanggungjawaban dalam upaya penyembuhan.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16129
Article Metrics
Abstract views : 24106 | views : 30211Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2012 R.A. Antari Inaka Turingsih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.