HAKIKAT KEILMUAN ILMU HUKUM DITINJAU DARI SUDUT FILSAFAT ILMU DAN TEORI ILMU HUKUM
Titik Triwulan Tutik(1*)
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
The essence of jurisprudence can be seen from two perspectives; perspective of philosophy of science and legal theory. From philosophical point of view, the term of science has two meanings; that is as a product and as a process. As a product, science is knowledge which has been verified in certain disciplines and systemized. Legal theory sees that jurisprudence has a specific character (sui generis), which is normatif. Therefore, jurisprudence remains acceptable as a science while respecting the character of jurisprudence.
Hakikat keilmuan ilmu hukum dapat ditinjau dari sudut filsafat ilmu dan teori hukum. Dari sudut filsafat, istilah ilmu (science) menyandang dua makna, yaitu sebagai produk dan sebagai proses. Sebagai produk, ilmu adalah pengetahuan yang sudah terkaji kebenarannya dalam bidang tertentu dan tersusun dalam suatu sistem. Teori hukum memandang, bahwa ilmu hukum memiliki karakter yang khas (sui generis), yaitu sifatnya yang normatif. Berdasarkan kenyataan demikian, maka Ilmu Hukum tetap diterima sebagai ilmu dengan tetap menghormati karakter ilmu hukum yang merupakan kepribadian ilmu hukum.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.22146/jmh.16114
Article Metrics
Abstract views : 27715 | views : 48671Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2013 Titik Triwulan Tutik
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.