KENDALA HAKIM DALAM MENCIPTAKAN KEPASTIAN HUKUM, KEADILAN, DAN KEMANFAATAN DI PERADILAN PERDATA

Fence M. Wantu(1*)
(1) 
(*) Corresponding Author
Abstract
The obstacles faced by a judge in realizing the principles of legal certainty, justice, and utility can be categorized into internal and external obstacles. Internal obstacles, which come from within the judgeconsist of: the appointment of the judge, his education, his understanding of science and knowledge, hismorality, and his welfare. On the other hand, external obstacles, which comes from outside the judge,consist of: the independence of judicial power, the formulation of legislations, the prevailing judicialsystem, community participation, and judge supervision.
Kendala yang dihadapi hakim dalam mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dapat dibedakan menjadi kendala internal dan kendala eksternal. Kendala internal yang datangnya daridalam diri sendiri. Kendala internal terdiri dari: pengangkatan hakim, pendidikan hakim, penguasaanterhadap ilmu pengetahuan, moral hakim, kesejahteraan hakim. Sementara kendala eksternal datangnyadari luar diri hakim itu sendiri. Kendala eksternal hakim terdiri sebagai berikut, kemandirian kekuasaankehakiman, pembentukan undang-undang, sistem peradilan yang berlaku, partisipasi masyarakat,pengawasan hakim.
Full Text:
PDF
Article Metrics


Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2014 Fence M. Wantu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.