CRITICIZE THE USE OF ANALOGY PROHIBITION IN CRIMINAL LAW
Ali Masyhar Mursyid(1*)
(1) Department of Criminal Law, Faculty of Law Universitas Negeri Semarang, Semarang Building K Kampus Sekaran, Gunungpati, Semarang 50229
(*) Corresponding Author
Abstract
The analogy becomes an absolute thing that is not permitted under the Indonesia criminal law. However, in the moving and changing society, written criminal laws are not always able to accommodate all the crime that happened. The prohibition of analogy it is not in line with Islamic law, “qiyas”, which no other is the analogy. Analogy should be accepted as part of a form of interpretation that has been known in the criminal law. Ban the use of analogy also confirmed in the draft Criminal Code. However, reading the ban of analogy must be done carefully.
Analogi menjadi satu hal mutlak yang tidak diperkenankan dalam hukum pidana. Namun demikian di tengah perkembangan masyarakat yang bergerak dan senantiasa berubah, perundang-undangan pidana tertulis tidak selamanya mampu menampung seluruh tindak pidana yang terjadi. Doktrin hukum pidana yang melarang analogi ini justru tidak sejalan dengan konsep hukum Islam yang mengenal qiyas, yang tiada lain adalah analogi. Seyogyanya analogi bisa diterima sebagai bagian dari bentuk penafsiran yang selama ini telah dikenal dalam hukum pidana. Larangan penggunaan analogi juga ditegaskan (kembali) dalam Rancangan KUHP. Namun demikian perlu kehati-hatian dalam membaca larangan analogi dalam Rancangan KUHP ini.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.22146/jmh.15903
Article Metrics
Abstract views : 2126 | views : 2498Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2015 Ali Masyhar Mursyid
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.