Kebijakan Peer Review

Asian Legal Reform Journal menerapkan proses penelaahan double blind review. Penulis dipersilakan untuk mengusulkan setidaknya tiga orang calon reviewer beserta nama dan alamat email mereka. Namun, keputusan untuk menentukan reviewer yang tepat adalah hak editor. Naskah yang telah disetujui akan ditampilkan secara online sesegera mungkin setelah diterima dari penulis dan pemeriksaan akhir oleh editor in chief.

Segala bentuk dan/atau tindakan plagiarisme tidak diperbolehkan dan dilarang keras. Alat perangkat lunak dapat digunakan agar artikel yang dikirimkan dapat disaring dari plagiarisme. Deteksi tumpang tindih dan teks yang mirip digunakan di sana dan kutipan yang sesuai harus digunakan kapanpun diperlukan. Pada dasarnya, penulis berkewajiban untuk hanya mengirimkan naskah yang bebas dari plagiarisme dan malpraktik akademik. Namun, editor memeriksa ulang setiap artikel sebelum diterbitkan. Langkah pertama adalah memeriksa plagiarisme terhadap database offline oleh Editorial Board Asian Legal Reform Journal dan langkah kedua adalah terhadap sebanyak mungkin database online.