Krisis Akuntabilitas dalam Era Kecerdasan Buatan: Analisis Hukum terhadap Pengambilan Keputusan Algoritmik dan Implikasinya bagi Sistem Hukum Indonesia
Abstrak
Penelitian ini menganalisis fenomena krisis akuntabilitas yang muncul akibat penetrasi kecerdasan buatan (AI) dalam proses pengambilan keputusan, dengan fokus khusus pada implikasinya terhadap sistem hukum Indonesia dalam konteks Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial 2020-2045. Melalui analisis normatif-doktrinal dan pendekatan komparatif, penelitian ini mengidentifikasi kesenjangan antara Surat Edaran Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika AI dan Panduan Tata Kelola AI Perbankan OJK (2025) dengan kebutuhan regulasi komprehensif yang mengatur akuntabilitas algoritmik. Analisis menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah menargetkan AI sebagai prioritas dalam lima bidang strategis (kesehatan, reformasi birokrasi, pendidikan, ketahanan pangan, dan mobilitas), kerangka hukum yang ada belum secara eksplisit mengatur phantom responsibility dan automation bias dalam pengambilan keputusan algoritmik. Temuan mengungkapkan bahwa AI menciptakan pemisahan antara agensi dan kecerdasan, menghasilkan dilema pertanggungjawaban di mana 72% bisnis global telah mengadopsi AI, namun fenomena deskilling dan ketergantungan berlebihan terhadap sistem algoritmik menimbulkan tantangan fundamental bagi prinsip akuntabilitas hukum. Penelitian ini mengusulkan kerangka hukum hybrid yang mengintegrasikan konsep legal personality terbatas untuk AI dengan human oversight sebagai prinsip fundamental. Rekomendasi mencakup revisi UU ITE dan formulasi regulasi khusus AI yang mengadopsi pendekatan risk-based classification sebagaimana diterapkan dalam EU AI Act, disesuaikan dengan kapasitas institusional Indonesia.
Diterbitkan
2025-11-19
Bagian
Articles
Penulis yang menerbitkan artikel melalui jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.