Menelisik Aspek Hukum Perjanjian Kerjasama Kemitraan Ojek Online
Abstrak
Ojek online merupakan salah satu aspek yang terdampak kemajuan teknologi, munculnya raksasa-raksasa transportasi ojek online seperti Gojek dan Grab menyebabkan perubahan besar bagi hidup umat manusia. Pengemudi maupun pengguna dapat merasakan dampak positif dari kehadiran ojek online ini dimana para pihak dapat mendapatkan keuntungan seperti derajat hidup yang meningkat dan juga kemudahan untuk berpindah tempat karena tersedianya transportasi yang terjangkau. Namun, perusahaan ojek online memberlakukan perjanjian kemitraan kepada para pengemudinya menyebabkan ketidakjelasan akan hak-hak pengemudi dan pengguna aplikasi ojek online. Perusahaan ojek online terkesan kebal hukum karena tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan karena tidak terikat hubungan kerja. Maka dari itu, diperlukan peninjauan lebih lanjut mengenai aturan yang berlaku bagi perusahaan ojek online.
Penulis yang menerbitkan artikel melalui jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.