Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Perdagangan yang Dilakukan Secara Elektronik (E-Commerce)
Abstrak
Artikel ini menerangkan problematika yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut Pajak, dalam mencoba melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas perdagangan yang dilakukan secara elektronik (e-commerce). Hal ini menjadi tantangan yang besar bagi pemerintah karena banyak masalah-masalah unik dan baru ketika mencoba memungut Pajak Pertambahan Nilai dari perdagangan yang dilakukan secara elektronik. Problematika utama yang muncul adalah susahnya pengawasan dan pengaturan karena sebagian besar aspek dalam e-commerce tidak memiliki wujud melainkan hanya ada pada dunia maya. Namun, perdagangan elektronik sudah menjadi sangat umum bagi masyarakat pada era globalisasi yang pelan-pelan akan menggantikan perdagangan tradisional. Walau begitu, pajak adalah sesuatu yang penting bagi Pemerintah Indonesia dalam rangka mencari kesejahteraan bagi warganya.
Penulis yang menerbitkan artikel melalui jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.