Konstruksi Hukum Restrukturisasi Kredit Pinjaman Online Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Indonesia
Abstrak
Pertumbuhan ekonomi dunia terus menurun pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), termasuk Indonesia. Statistik peer to peer lending (P2PL) yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan tingkat kredit macet dalam masa pandemi Covid-19 telah menyentuh angka yang hampir melampaui batas maksimal. Restrukturisasi kredit menjadi upaya perbaikan yang dilakukan saat ini. OJK telah mengeluarkan beberapa peraturan tentang restrukturisasi kredit di masa pandemi Covid-19, namun tidak mengatur restrukturisasi kredit pada P2PL. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan data sekunder melalui studi kepustakaan, dan dianalisis secara kualitatif. Di tengah kekosongan peraturan mengenai restrukturisasi kredit bagi P2PL, ternyata beberapa platform P2PL menjalankan restrukturisasi kredit dengan mekanisme yang berbeda-beda. Oleh karena itu diperlukan formulasi konstruksi hukum (ius constituendum) yang ideal dengan dibentuknya Peraturan OJK tentang restrukturisasi kredit yang berlaku seragam bagi tiap platform P2PL dan memuat beberapa poin penting yang disesuaikan dengan ciri khas kredit pada P2PL.
Penulis yang menerbitkan artikel melalui jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.