Konstruksi Hukum Restrukturisasi Kredit Pinjaman Online Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Indonesia

  • ARJUNA
  • Ni Nengah Dhea Riska Putri Nandita
  • I Gusti Ayu Dewi Sawitri

Abstrak

Pertumbuhan ekonomi dunia terus menurun pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), termasuk Indonesia. Statistik peer to peer lending (P2PL) yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan tingkat kredit macet dalam masa pandemi Covid-19 telah menyentuh angka yang hampir melampaui batas maksimal. Restrukturisasi kredit menjadi upaya perbaikan yang dilakukan saat ini. OJK telah mengeluarkan beberapa peraturan tentang restrukturisasi kredit di masa pandemi Covid-19, namun tidak mengatur restrukturisasi kredit pada P2PL. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan data sekunder melalui studi kepustakaan, dan dianalisis secara kualitatif. Di tengah kekosongan peraturan mengenai restrukturisasi kredit bagi P2PL, ternyata beberapa platform P2PL menjalankan restrukturisasi kredit dengan mekanisme yang berbeda-beda. Oleh karena itu diperlukan formulasi konstruksi hukum (ius constituendum) yang ideal dengan dibentuknya Peraturan OJK tentang restrukturisasi kredit yang berlaku seragam bagi tiap platform P2PL dan memuat beberapa poin penting yang disesuaikan dengan ciri khas kredit pada P2PL.

Diterbitkan
2024-04-15
Bagian
Articles