Pertanggungjawaban Artificial Intelligence dalam Sudut Pandang Hukum Perdata
Abstrak
Semakin majunya peradaban manusia menyebabkan semakin cepatnya perkembangan teknologi. Akibat tuntutan kehidupan yang serba praktis dan cepat, maka diciptakanlah artificial intelligence. Kehadiran artificial intelligence ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan pengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan manusia tak terkecuali dalam bidang hukum. Artificial Intelligence sebagai bentuk replika atas kecerdasan manusia mampu mengolah big data yang telah dimasukkan ke dalam sistem algoritma memberikannya kemampuan untuk mengambil keputusannya sendiri. Dikarenakan kemampuan AI dalam mengambil suatu keputusan yang mampu digunakan oleh pengguna, maka timbullah akibat hukum terhadap keputusan tersebut. Dalam pengimplementasiannya AI dapat memberikan kerugian kepada individu atau suatu kelompok yang dilindungi oleh hukum. Sehingga untuk ke depannya agar bentuk pertanggungjawaban atas kerugian dari hasil analisis AI, maka perlu adanya kajian yang lebih mendalam terkait kedudukan AI di bidang hukum agar adanya kepastian hukum mengingat hukum positif Indonesia belum mengatur lebih rinci terkait kedudukan artificial intelligence di dalam hukum.
Penulis yang menerbitkan artikel melalui jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.