Implementasi ISO 26000 untuk Menyelenggarakan Community Development yang Berkelanjutan Bagi Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia
Abstrak
Pemerintah Indonesia saat ini sedang gencar-gencarnya mendorong industrialisasi. Sektor pertambangan mineral dan batubara menjadi salah satu sektor strategis yang diunggulkan dalam pelaksanaannya sehingga sektor ini terus didorong intensitas produksinya. Intensitas produksi bahan tambang atas dasar peningkatan perekonomian melalui sektor pertambangan tersebut justru menimbulkan kekhawatiran serius terhadap masyarakat di sekitar wilayah pertambangan. Konsep community development pada Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 yang diwajibkan oleh pemerintah dinilai tidak berdampak secara signifikan kepada masyarakat di sekitar wilayah pertambangan. Miskonsepsi dalam mengkonseptualisasikan community development, kurang adanya mekanisme yang komprehensif, dan institusi secara yuridis untuk mewadahi aspirasi serta kebutuhan dari masyarakat di sekitar wilayah pertambangan menjadi permasalahan yang kerap terjadi dalam lapangan menyebabkan ketidaksepahaman hingga kerap munculnya pertentangan bagi banyak masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan konseptual, kasus, dan peraturan perundangan-undangan. Melalui penelitian ini, Penulis menemukan bahwa ISO 26000 dapat diadopsi untuk mengisi kekurangan dari penyelenggaraan community development di wilayah pertambangan Indonesia. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan bahan tambang yang termasuk kekayaan alam Indonesia mampu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Penulis yang menerbitkan artikel melalui jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.