Studi Komparasi Kebijakan Pajak Karbon Terhadap Kegiatan Perusahaan Pertambangan Indonesia dan Afrika Selatan

  • ARJUNA

Abstrak

Pertambangan merupakan aspek perekonomian yang menghasilkan pendapatan dan pemasukan yang banyak dari suatu negara. Negara akan berusaha untuk mengeksploitasi
sumber daya alam tersebut guna untuk bisa menambah pundi-pundi negara. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa ketika eksploitasi yang dilakukan oleh negara dilakukan dengan masif, pengeluaran dan dampak yang tidak diinginkan akan terjadi. Indonesia dan Afrika Selatan merupakan contoh dari kedua negara yang tengah mengembangkan perekonomiannya melalui industri pertambangan. Berkembang pesatnya perekonomian di Afrika Selatan dan Indonesia menjadi suatu kesempatan bagi kedua negara untuk menjadi negara yang maju. Terlepas dari itu, dampak buruk tentunya akan terjadi cepat atau lambat ketika pembangunan perekonomian berbasis pada industri eksploitatif. Pengenaan pajak karbon merupakan tindakan pemberian beban tanggung jawab kepada perusahaan yang telah mengeluarkan emisi karbon yang berdampak negatif terhadap masyarakat, khususnya kepada perusahaan pertambangan. Melalui studi komparasi mengenai bagaimana kedua negara melakukan pendekatan dan penerapan mekanisme yang tegas terhadap pajak karbon antara Indonesia dengan Afrika Selatan, ditemukan bahwa kedua negara melakukan pendekatan yang berbeda dengan tingkat keberdampakan yang kontras jika dibandingkan diantara kedua negara tersebut. Afrika Selatan memberikan kebijakan terhadap pajak karbon yang komprehensif, terukur, namun kurang fleksibel mengingat pengaturannya yang ada pada tatanan undang-undang semata. Indonesia mengenakan kebijakan pajak karbon yang lebih fleksibel, sinergis dan beriringan dengan peta kebijakan pajak karbon Indonesia.

Diterbitkan
2024-03-21