QUO VADIS DANA FLOAT: KURANGNYA PAYUNG HUKUM DALAM SISTEM KEPAILITAN DI INDONESIA
Abstrak
Perkembangan pesat digitalisasi keuangan di Indonesia telah mendorong sektor keuangan untuk terus berinovasi dalam meningkatkan akses keuangan, salah satunya melalui dana float. Pertumbuhan dana float sebagai instrumen pembayaran menghadapi sejumlah tantangan, terutama dalam mengatasi potensi risiko kepailitan yang mungkin terjadi pada penerbit uang elektronik. Dalam upaya untuk melindungi konsumen yang menggunakan uang elektronik, langkah-langkah seperti memperluas kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang awalnya fokus pada perlindungan di sektor perbankan, menjadi relevan untuk lembaga non-bank. Oleh karena itu, diperlukan peraturan yang lebih ketat dan jelas terkait dengan dana float, yang memberikan kepastian bagi pengguna teknologi keuangan di Indonesia.
Penulis yang menerbitkan artikel melalui jurnal ini menyetujui persyaratan berikut:
- Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal dengan karya yang dilisensikan secara bersamaan di bawah Creative Commons Attribution License yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis dapat membuat pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari versi jurnal yang diterbitkan (misalnya, mengirimnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan atas publikasi awal dalam jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk memposting karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusional atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat mengarah pada pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar dari karya yang diterbitkan.