Krisis Akuntabilitas dalam Era Kecerdasan Buatan: Analisis Hukum terhadap Pengambilan Keputusan Algoritmik dan Implikasinya bagi Sistem Hukum Indonesia
Abstract
Penelitian ini menganalisis fenomena krisis akuntabilitas yang muncul akibat penetrasi kecerdasan buatan (AI) dalam proses pengambilan keputusan, dengan fokus khusus pada implikasinya terhadap sistem hukum Indonesia dalam konteks Strategi Nasional Kecerdasan Artifisial 2020-2045. Melalui analisis normatif-doktrinal dan pendekatan komparatif, penelitian ini mengidentifikasi kesenjangan antara Surat Edaran Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika AI dan Panduan Tata Kelola AI Perbankan OJK (2025) dengan kebutuhan regulasi komprehensif yang mengatur akuntabilitas algoritmik. Analisis menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah menargetkan AI sebagai prioritas dalam lima bidang strategis (kesehatan, reformasi birokrasi, pendidikan, ketahanan pangan, dan mobilitas), kerangka hukum yang ada belum secara eksplisit mengatur phantom responsibility dan automation bias dalam pengambilan keputusan algoritmik. Temuan mengungkapkan bahwa AI menciptakan pemisahan antara agensi dan kecerdasan, menghasilkan dilema pertanggungjawaban di mana 72% bisnis global telah mengadopsi AI, namun fenomena deskilling dan ketergantungan berlebihan terhadap sistem algoritmik menimbulkan tantangan fundamental bagi prinsip akuntabilitas hukum. Penelitian ini mengusulkan kerangka hukum hybrid yang mengintegrasikan konsep legal personality terbatas untuk AI dengan human oversight sebagai prinsip fundamental. Rekomendasi mencakup revisi UU ITE dan formulasi regulasi khusus AI yang mengadopsi pendekatan risk-based classification sebagaimana diterapkan dalam EU AI Act, disesuaikan dengan kapasitas institusional Indonesia.
Published
2025-11-19
Section
Articles
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.