Menelisik Aspek Hukum Perjanjian Kerjasama Kemitraan Ojek Online
Abstract
Ojek online merupakan salah satu aspek yang terdampak kemajuan teknologi, munculnya raksasa-raksasa transportasi ojek online seperti Gojek dan Grab menyebabkan perubahan besar bagi hidup umat manusia. Pengemudi maupun pengguna dapat merasakan dampak positif dari kehadiran ojek online ini dimana para pihak dapat mendapatkan keuntungan seperti derajat hidup yang meningkat dan juga kemudahan untuk berpindah tempat karena tersedianya transportasi yang terjangkau. Namun, perusahaan ojek online memberlakukan perjanjian kemitraan kepada para pengemudinya menyebabkan ketidakjelasan akan hak-hak pengemudi dan pengguna aplikasi ojek online. Perusahaan ojek online terkesan kebal hukum karena tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan karena tidak terikat hubungan kerja. Maka dari itu, diperlukan peninjauan lebih lanjut mengenai aturan yang berlaku bagi perusahaan ojek online.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.