Menelisik Aspek Hukum Perjanjian Kerjasama Kemitraan Ojek Online

  • ARJUNA
  • Jeremy Abraham Guntur
Keywords: Ojek Online, Gojek, Grab, Kemitraan

Abstract

Ojek online merupakan salah satu aspek yang terdampak kemajuan teknologi, munculnya raksasa-raksasa transportasi ojek online seperti Gojek dan Grab menyebabkan perubahan besar bagi hidup umat manusia. Pengemudi maupun pengguna dapat merasakan dampak positif dari kehadiran ojek online ini dimana para pihak dapat mendapatkan keuntungan seperti derajat hidup yang meningkat dan juga kemudahan untuk berpindah tempat karena tersedianya transportasi yang terjangkau. Namun, perusahaan ojek online memberlakukan perjanjian kemitraan kepada para pengemudinya menyebabkan ketidakjelasan akan hak-hak pengemudi dan pengguna aplikasi ojek online. Perusahaan ojek online terkesan kebal hukum karena tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan karena tidak terikat hubungan kerja. Maka dari itu, diperlukan peninjauan lebih lanjut mengenai aturan yang berlaku bagi perusahaan ojek online.

Published
2024-04-16
Section
Articles