Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Atas Perdagangan yang Dilakukan Secara Elektronik (E-Commerce)
Abstract
Artikel ini menerangkan problematika yang dihadapi oleh pemerintah Indonesia, khususnya Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemungut Pajak, dalam mencoba melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas perdagangan yang dilakukan secara elektronik (e-commerce). Hal ini menjadi tantangan yang besar bagi pemerintah karena banyak masalah-masalah unik dan baru ketika mencoba memungut Pajak Pertambahan Nilai dari perdagangan yang dilakukan secara elektronik. Problematika utama yang muncul adalah susahnya pengawasan dan pengaturan karena sebagian besar aspek dalam e-commerce tidak memiliki wujud melainkan hanya ada pada dunia maya. Namun, perdagangan elektronik sudah menjadi sangat umum bagi masyarakat pada era globalisasi yang pelan-pelan akan menggantikan perdagangan tradisional. Walau begitu, pajak adalah sesuatu yang penting bagi Pemerintah Indonesia dalam rangka mencari kesejahteraan bagi warganya.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.