Konstruksi Hukum Restrukturisasi Kredit Pinjaman Online Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Indonesia
Abstract
Pertumbuhan ekonomi dunia terus menurun pada masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), termasuk Indonesia. Statistik peer to peer lending (P2PL) yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan tingkat kredit macet dalam masa pandemi Covid-19 telah menyentuh angka yang hampir melampaui batas maksimal. Restrukturisasi kredit menjadi upaya perbaikan yang dilakukan saat ini. OJK telah mengeluarkan beberapa peraturan tentang restrukturisasi kredit di masa pandemi Covid-19, namun tidak mengatur restrukturisasi kredit pada P2PL. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan mengumpulkan data sekunder melalui studi kepustakaan, dan dianalisis secara kualitatif. Di tengah kekosongan peraturan mengenai restrukturisasi kredit bagi P2PL, ternyata beberapa platform P2PL menjalankan restrukturisasi kredit dengan mekanisme yang berbeda-beda. Oleh karena itu diperlukan formulasi konstruksi hukum (ius constituendum) yang ideal dengan dibentuknya Peraturan OJK tentang restrukturisasi kredit yang berlaku seragam bagi tiap platform P2PL dan memuat beberapa poin penting yang disesuaikan dengan ciri khas kredit pada P2PL.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work.