Pertanggungjawaban Artificial Intelligence dalam Sudut Pandang Hukum Perdata

  • ARJUNA
Keywords: artificial intelligence, big data, subjek hukum, dan hukum perdata

Abstract

Semakin majunya peradaban manusia menyebabkan semakin cepatnya perkembangan teknologi. Akibat tuntutan kehidupan yang serba praktis dan cepat, maka diciptakanlah artificial intelligence. Kehadiran artificial intelligence ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan pengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan manusia tak terkecuali dalam bidang hukum. Artificial Intelligence sebagai bentuk replika atas kecerdasan manusia mampu mengolah big data yang telah dimasukkan ke dalam sistem algoritma memberikannya kemampuan untuk mengambil keputusannya sendiri. Dikarenakan kemampuan AI dalam mengambil suatu keputusan yang mampu digunakan oleh pengguna, maka timbullah akibat hukum terhadap keputusan tersebut. Dalam pengimplementasiannya AI dapat memberikan kerugian kepada individu atau suatu kelompok yang dilindungi oleh hukum. Sehingga untuk ke depannya agar bentuk pertanggungjawaban atas kerugian dari hasil analisis AI, maka perlu adanya kajian yang lebih mendalam terkait kedudukan AI di bidang hukum agar adanya kepastian hukum mengingat hukum positif Indonesia belum mengatur lebih rinci terkait kedudukan artificial intelligence di dalam hukum.

Published
2024-03-23