Implementasi ISO 26000 untuk Menyelenggarakan Community Development yang Berkelanjutan Bagi Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia

  • ARJUNA
Keywords: Community development, Hukum pertambangan, Mineral dan Batubara

Abstract

Pemerintah Indonesia saat ini sedang gencar-gencarnya mendorong industrialisasi. Sektor pertambangan mineral dan batubara menjadi salah satu sektor strategis yang diunggulkan dalam pelaksanaannya sehingga sektor ini terus didorong intensitas produksinya. Intensitas produksi bahan tambang atas dasar peningkatan perekonomian melalui sektor pertambangan tersebut justru menimbulkan kekhawatiran serius terhadap masyarakat di sekitar wilayah pertambangan. Konsep community development pada Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 yang diwajibkan oleh pemerintah dinilai tidak berdampak secara signifikan kepada masyarakat di sekitar wilayah pertambangan. Miskonsepsi dalam mengkonseptualisasikan community development, kurang adanya mekanisme yang komprehensif, dan institusi secara yuridis untuk mewadahi aspirasi serta kebutuhan dari masyarakat di sekitar wilayah pertambangan menjadi permasalahan yang kerap terjadi dalam lapangan menyebabkan ketidaksepahaman hingga kerap munculnya pertentangan bagi banyak masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang menggunakan pendekatan konseptual, kasus, dan peraturan perundangan-undangan. Melalui penelitian ini, Penulis menemukan bahwa ISO 26000 dapat diadopsi untuk mengisi kekurangan dari penyelenggaraan community development di wilayah pertambangan Indonesia. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan bahan tambang yang termasuk kekayaan alam Indonesia mampu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Published
2024-03-22