CIVIC PLURALISM: KEMBALINYA OTORITAS KERAGAMAN SIPIL

https://doi.org/10.22146/kawistara.3910

Endy Saputro(1*)

(1) Sekolah Pascasarjana UGM
(*) Corresponding Author

Abstract


Pluralisme merupakan strategi hidup
bersama setelah konflik di suatu masyarakat
terjadi. Sebagai sebuah strategi, menurut
Sartori (1997), pluralisme dikenal pertama
kali sekitar abad ke-16 dan ke-17, setelah
perang berbasis agama usai di daratan Eropa.
Menarik di sini, bahwa konflik yang terjadi
justru berkaitan dengan agama dan
bukan sekadar perang politik/fisik semata.
Pluralisme dengan demikian tidaklah muncul
dari ruang agama an sich, yang dikreasikan
di dalam sebuah agama; meskipun,
istilah ini lahir di dalam masyarakat
beragama yang intoleran.




DOI: https://doi.org/10.22146/kawistara.3910

Article Metrics

Abstract views : 2179

Refbacks

  • There are currently no refbacks.




Copyright (c)



Jurnal Kawistara is published by the Graduate School, Universitas Gadjah Mada.