PERBANDINGAN NORMA HUKUM TINDAKAN PENGEMANAN PERDAGANGAN (SAFEGUARDS) ANTARA INDONESIA DAN AMERIKA SERIKAT
Mahfud Fahrazi(1*)
(1) Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
This study examines the comparison of legal norms on trade safeguards measures between Indonesia and the United States. The purpose of this study is to analyze the comparison of legal norms on trade safeguards measures between Indonesia and the United States. This study uses a type of normative legal research (legal reseach) with the approach to the legislation and comparative approach. The results of this study explain that there are two components that provide a clear picture of the differences in Safeguards provisions in Indonesia and those in America, namely: (1) Form and Content of Safeguards legislation. (2). Head of State's involvement in implementing Safeguards.
Intisari
Penelitian ini mengkaji tentang perbandingan norma hukum Tindakan Pengamanan Perdagangan (Safeguards) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Tujuan penelitian ini untuk menganalisa perbandingan norma hukum safeguards antara Indonesia dan Amerika Serikat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif (legal research) dengan pendekatan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan komparatif. Hasil penelitian ini menejelaskan bahwa bahwa terdapat dua komponen yang memberikan gambaran jelas tentang perbedaan ketentuan safeguards yang terdapat di Indonesia dengan ketentuan yang terdapat di Amerika, yaitu: (1) Bentuk dan Isi perundang-undangan safeguards. (2). Keterlibatan Kepala Negera dalam safeguards.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Kartadjumena, 1986, Sistem Forum dan Lembaga Internasional, UI Press, Jakarta.
Lal Das, Bhagirath, 1998, An Introduction To The WTO Agreements, Trade And Development Issues and The Word Organisation, Third World Netwrok, Malaysia.
Mahmud Marzuki, Peter, 2014, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Prenadamedia Group, Jakarta.
Sood, Muhammad, 2011, Hukum Perdagangan Internasional, Rajawali Press, Jakarta.
Weiler, J.H.H., Sungjoon Cho, dan Isabel Feichtner, 2011, International and Regional Trade Law: The Law of the World Trade Organization, Ebook
B. Artikel Jurnal
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, ”Selamat Datang Undang-Undang Perdagangan”, Indonesia Trade Insight (INTRA), Edisi Perdana 2014
Ryan, David, “The Effects of Section 201 Safeguards on U.S. Industries,” Georgetown Journal of International Law, Vol. 44.
Sutrisno, Nandang, ”Memperkuat Sistem Hukum Remedi Perdagangan, Melindungi Industri dalam Negeri”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 2 No. 14, April 2007.
C. Penelitian/Tesis
Erika, 2009, Kebijakan Perdagangan Amerika Serikat : Kenaikan Tarif Impor Ban Cina Analisa Terhadap Motif Ekonomi Dan Politik Dari Kebijakan AS Dalam Menaikkan Tarif ImporBan Cina Pada Masa Pemerintahan Obama, Thesis, Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Jakarta.
D. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225).
.
E. Dokumen Resmi LainGeneral on Tariffs and Trade (GATT).
Undang-Undang Perdagangan Amerika Serikat tahun 1974 tentang Tindakan yang Mempermudah Penyesuaian Industri Terhadap Persaingan Impor.
Undang-Undang Perdagangan Amerika Serikat Tahun 1974 tentang Investigasi, Kebijakan dan Saran dari Komisi.
Undang-Undang Perdagangan Amerika Serikat tahun 1974 tentang Tindakan yang Diambil Presiden Setelah Penetapan Gangguan Barang Impor.
Undang-Undang Perdagangan Amerika Serikat tahun 1974 tentang Monitoring, Modifikasi, dan Pemberhentian Suatu Tindakan.DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.54181
Article Metrics
Abstract views : 4259 | views : 5901Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Mahfud Fahrazi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.