PENGATURAN KEWENANGAN PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI DAN IMPLIKASINYA PASCA PEMBUBARAN TIM NASIONAL PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI
Andy Omara(1*)
(1) Universitas Gadjah Mada
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
This study aims to answer a question i.e. what are the implications on authority to determine geographical names after the dismissal of National Team on Standardization of Geographical Names. This study uses doctrinal approach. It analyses the relevant legislation to understand the authority of the BIG and the MOHA in determining geographical names. It concludes that there are two regulations which determine the authority to standardize geographical names which implicate the overlapping authorities between the BIG and the MOHA. The authority of the MOHA is originally from Law 32/2004. While the BIG obtains its power from Presidential Regulation 116/2016. This study suggests that it’s necessary to enact a Governmental Regulation to sincronize these two regulations to minimize overlapping authorities between these two institutions.
Intisari
Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertayaan bagaimana implikasi kewenangan pembakuan nama rupabumi pasca dibubarkanya tim nasional pembakuan nama rupabumi. Penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal dengan menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan, terkait kewenangan Kemendagri dan BIG untuk melakukan pembakuan nama rupabumi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat dua regulasi yang menentukan kewenangan untuk melakukan standarisasi nama rupabumi antara Kemendagri dan BIG. Otoritas Kemendagri berasal dari UU 32/2004 sedangkan BIG memperoleh kewenangan dari Perpres 116/2016. Studi ini menyarankan perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah untuk menyelaraskan kedua peraturan pelaksanaan tersebut sehingga kewenangan tersebut dapat diselaraskan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Syarifudin, Ateng, 1996, Butir-Butir Gagasan Tentang Penyelenggaraan Hukum dan Pemerintahan Yang Baik, PT Citra Adtya Bakti, Bandung.
Ashafa, Burhan, 2004, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
Istanto, F. S., 2007, Penelitian Hukum, CV Ganda, Yogyakarta.
Indroharto, 1993, Usaha Memahami Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pustaka Harapan, Jakarta.
Ibrahim, Johnny, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang.
Syamsudin, M., 2007, Operasionalisasi Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soeprapto, M. F. I., 1998, Ilmu Perundang-undangan, Kanisius, Yogyakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Ridwan, H. R., 2013, Hukum Administrasi Negara, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soekanto, Soerjono dan Sri Marmudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali, Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.
Ali, Zainuddin, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
B. Makalah
Manan, Bagir, “Wewenang Propinsi, Kabupaten dan Kota dalam Rangka Otonomi Daerah”, Makalah, Seminar Nasional Pengembangan Wilayah dan Pengelolaan Sumber Daya Alam di Kawasan Pesisir dalam Rangka Penataan Ruang, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung, 13 Mei 2000.
Rais, Jacub, “Arti Penting Penamaan Unsur Geografi Definisi, riteria dan Peranan PBB dalam Toponimi: Kasus Nama-Nama Pulau di Indonesia”, Makalah, Semiloka, Jakarta, 21 April 2005.
C. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).
Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2016 tentang Pembubaran Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 342).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Panitia Pembakuan Nama Rupabumi.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, Pemberian Nama Ibu Kota, Perubahan Nama Daerah, Perubahan Nama Ibu Kota dan Pemindahan Ibu Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 365).
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pembakuan Nama Rupabumi.
D. Dokumen Resmi Lain
Subowo, E. E., Kebijakan Pembakuan Nama Rupabumi di Indonesia, https://linguistik.fib.ui.ac.id/wp-content/uploads/sites/46/2017/05/2.-Eko-Subowo.pdf
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.40955
Article Metrics
Abstract views : 1718 | views : 7026Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Andy Omara
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.