PENANGANAN TERHADAP ANAK BELUM BERUMUR 12 (DUA BELAS) TAHUN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK
Dani Krisnawati(1*), Niken Subekti Budi Utami(2)
(1) Universitas Gadjah Mada
(2) Universitas Gadjah Mada
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
This research is aimed at investigating the process to deal with and the implementation of the decisions against children under 12 years of age who commit crimes. The approach of this research is a normative empirical legal research with the location in DIY region. During the research, using primary, secondary and data analysis using qualitative descriptive methods, it was found that the process of dealing and implementing decisions often ignore statutory instruments and The Principles of The Juvenile Justice System. Most of the processes in managing the cases are also only formalities. As the results, children will likely to repeat their crime acts. It is therefore necessary to develop a standardization of guidance and guidance for LPKS owned by the government and non-government institutions, as well as to increase the capability of Police Investigators, Community Counselors and Professional Social Workers.
Intisari
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penanganan dan pelaksanaan keputusan terhadap Anak belum berumur 12 tahun yang melakukan tindak pidana. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif empiris dengan lokasi penelitian di wilayah DIY. Hasil penelitian dengan data primer, sekunder dan analisis deskriptif kualitatif menunjukkan bahwa proses penanganan dan pelaksanaan keputusan terhadap Anak seringkali mengabaikan instrumen peraturan perundang-undangan, prinsip-prinsip Sistem Peradilan Pidana Anak dan sebagian besar bersifat formalitas. Kondisi ini memberi peluang Anak mengulangi tindak pidana. Perlu disusun standarisasi pembinaan dan pembimbingan bagi LPKS milik pemerintah maupun swasta, serta peningkatan kapabilitas Penyidik Polri, Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Dagun M.S., 2002, Psikologi Keluarga, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Izzaty, Rita Eka, et al., 2007, Perkembangan Peserta Didik, Fakultas Ilmu Pendidikan UNY, Yogyakarta.
Jalaludin, 2010, Psikologi Agama, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Kanter, E.Y., dan S.R. Sianturi, 1982, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta.
Manan, Bagir, 2008, Restorative Justice (Suatu Perkenalan) : Refleksi Dinamika Hukum Rangkaian Pemikiran Dalam Dekade Terakhir, Perum Percetakan Negara R.I., Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno, 1999, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Moeljatno, 1993, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2007, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Murray, R. B. dan J.P. Zentner, 2001, Health Promotion Strategies Through the Life Span, 7th ed, Prentice Hall, Upper Saddle River.
Saleh, Roeslan, 1982, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Susanto, Ahmad, 2011, Perkembangan Anak Usia Dini, Kencana Media Grup, Jakarta.
Syaodih, Ernawulan dan Mubair Agustin, 2008, Bimbingan Konseling Anak Usia Dini, Universitas Terbuka, Jakarta.
The United Nations Secretariat, 1980, Juvenile Justice: Before and After the Onset of Delinquency.
The United Nations Secretariat, 1980, Report of Sixth United Nations Congress on Crime Prevention and Criminal Justices.
Zulfa, Eva Achjani, 2011, Reparasi dan Kompensasi Korban Dalam Restorative Justice, Kerjasama antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Departemen Kriminologi FISIP UI, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 3019) .
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 4168).
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 152, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5332).
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang belum berumur 12 (Dua Belas Tahun), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor194, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5732).
Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, Dan Sistem Informasi Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 319, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5614).
Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit PPA di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-VIII/2010 tanggal 25 Februari 2011 tentang Pengujian Undang – Undang Nomor 3 Tahun 1997 terhadap Undang Undang Dasar 1945
C. Putusan Pengadilan
Penetapan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 01/P/I/2016/PN Yyk perihal Penetapan Pengambilan Keputusan oleh Penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan dan Pekerja Sosial Profesional terhadap Anak Gd, Januari 2016.
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.40313
Article Metrics
Abstract views : 4985 | views : 10250Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Dani Krisnawati, Niken Subekti Budi Utami
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.