MENINJAU PERENCANAAN PEMANFAATAN PULAU-PULAU KECIL DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL DALAM PERSPEKTIF PENATAAN RUANG YANG INTEGRATIF
Ananda Prima Yurista(1*)
(1) Universitas Gadjah Mada
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
In this article, the author tries to analyze the planning of small islands in Gunungkidul Regency (as the only district that has small island areas in DIY) which is contained in various planning documents (Perda RTRW DIY, Perda RZWP3K DIY, and Perda RTRW. Gunungkidul), which creates the potential for unsynchronization. This potential is proven by the author's findings, namely that the Regional Regulation RTRW DIY mandating coastal areas and small islands as areas for exploiting coal and geothermal mineral resources was not accommodated in Perda RZWP3K and Perda RTRW Gunungkidul. To overcome this asynchrony, it is necessary to carry out organizational integration. The writing of this article was conducted using normative juridical research.
Intisari
Dalam artikel ini Penulis berusaha untuk menganalisis perencanaan kawasan pulau-pulau kecil di Kabupaten Gunungkidul (sebagai satu-satunya Kabupaten yang memiliki kawasan pulau-pulau kecil di DIY) yang termaktub dalam berbagai dokumen perencanaan (Perda RTRW DIY, Perda RZWP3K DIY, dan Perda RTRW Gunungkidul), yang menimbulkan potensi ketidaksinkronan. Potensi tersebut terbukti dengan temuan Penulis yakni Perda RTRW DIY mengamanatkan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai kawasan pemanfaatan sumber daya mineral batu bara dan panas bumi ternyata tidak diakomodasi dalam Perda RZWP3K dan Perda RTRW Gunungkidul. Untuk mengatasi ketidaksinkronan tersebut, perlu dilakukan integrasi organisasional. Penulisan artikel ini disusun dengan mengacu pada jenis penelitian yuridis normatif.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
________________, dan Purnadi Purbacaraka, 1979, Perihal Penelitian Hukum, Alumni, Bandung.
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji, 1994, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Yamin, Muhamad, 1960, Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945 Jilid Ketiga, Setneg, Jakarta.
B. Artikel Jurnal
Jønch-Clausen, T., & Fugl, J., “Firming up the conceptual basis of integrated water resource management”, International Journal of Water Resource Development, Vol. 17, No. 4, 2001.
Kidd, S., “Towards a framework of integration in spatial planning: an exploration from a health perspective”, Journal Planning Theory & Practice, Vol. 8, No.2, 2007.
Lafferty, W., & Hovden, E, “Environmental policy integration: towards an analytical framework”, Environmental Politics, Vol. 12, No. 3, 2003.
Needham, B. “Spatial planning as a design discipline: a paradigm for Western Europe?”, Environment and Planning B: Planning and Design, Vol. 27, No. 3, 2000.
Stead, D., & Meijers, E., “Spatial Planning and Policy Integration: Concepts, Facilitators and Inhibitors”, Journal Planning Theory & Practice, Vol. 10, No. 3, 2009.
C. Hasil Penelitian
Yurista, Ananda Prima, 2015, Implikasi Penafsiran Kembali Hak Menguasai Negara dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 terhadap Politik Hukum Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Tesis, FH UGM, Yogyakarta.
Zain, Mochamad Adib, dan Ananda Prima Yurista, 2014, Konsistensi Pengaturan Jaminan Sosial terhadap Konsep Negara Kesejahteraan Indonesia, Laporan Penelitian, Unit Penelitian dan Pengembangan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
D. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725).
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103).
E. Sumber Internet
Anonim, “Metode Penelitian”, https://core.ac.uk/download/pdf/33486141.pdf, diakses 16 Maret 2018.
Darwanto, Herry, dan Dwiagus Stepantoro dengan judul “Penataan Ruang Kawasan Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil, serta Hubungannya dengan Penataan Ruang Wilayah”, http://perpustakaan.bappenas.go.id/lontar/file?file=digital/78088-[_Konten_]-Artikel%20A.50-21-00.pdf, diakses 16 Maret 2018.
Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Tata Raung Laut Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, “Pedoman Teknis Penyusunan RZWP-3-K (Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) Provinsi”, http://www.tataruangpertanahan.com/file_peraturan/781243110999-Pedoman-Teknis-Penyusunan-RZWP3K-Provinsi.pdf, diakses 29 Oktober 2018.
Noel, Cyrielle, “Bridging the Land and Sea Divide Through Closer Spatial Planning Integration”, https://theses.ubn.ru.nl/bitstream/handle/123456789/5537/No%C3%ABl%2C_Cyrielle_1.pdf?sequence=1, diakses 29 Oktober 2018.
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.40225
Article Metrics
Abstract views : 2063 | views : 4369Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Ananda Prima Yurista
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.