Penegakan Hukum atas Perkara Kartel di Luar Persekongkolan Tender di Indonesia
Veri Antoni(1*)
(1) Universitas Gadjah Mada
(*) Corresponding Author
Abstract
Intisari
Kartel dikategorikan sebagai pelanggaran berat dalam hukum persaingan usaha, karena dampaknya terhadap penurunan social welfare dianggap nyata. Hampir dua dekade penegakan kartel, khususnya kartel di luar persekongkolan tender, belum berjalan maksimal. Terdapat beberapa hambatan dalam penegakkannya, antara lain, UU Persaingan Usaha tidak mengenal keberadaan indirect evidence, sehingga praktik peradilan pun memiliki perbedaan pandangan terkait kedudukannya dalam sistem hukum acara. UU Persaingan Usaha tidak memberikan kewenangan pengeledahan dan penyitaan bagi KPPU untuk memperoleh dokumen-dokumen sebagai bagian proses pembuktian. Pemaknaan kartel sebagai perjanjian sebagaimana diatur dalam KUH Perdata mengakibatkan terjadi penyempitan makna kartel yang hanya terbatas pada perbuatan dalam artian perjanjian saja.
Abstract
Cartels are classified as serious violations of business competition law due to its impact on reductions in social welfare is considered very real. Almost two decades enforcement of cartels outside tender conspiracy, has not run optimally. There are several obstacles in its enforcement, as follows, business competition law does not recognize the existence of indirect evidence hence the practice of judicial practices has different point of views related to their position in the procedural law system. The Business Competition Law does not authorize search and seizure for Commission for the Supervision of Business (KPPU) to obtain documents as part of the verification process. The meaning of cartel as an agreement which stipulated in the Civil Code resulted in narrowed meaning of cartel, which is only limited to acts in the sense of agreement
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Alfitra, 2011, Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata, dan Korupsi di Indonesia, Raih Asa Sukses, Jakarta.
Bruneckiene, Jurgita, et al., 2015, The Impact of Cartel on National Economy and Competitivenes: A Lithuanian Case Study, Springer, Berlin.
Fuady, Munir, 2003, Hukum Anti Monopoli Menyongsong Era Persaingan Sehat, Jakarta.
Garner, Bryan A., 2004, Black’s Law Dictionary: Eighth Editon, Thomson, West, USA.
Gellhorn, Ernest dan William Kovacic, 1994, Antitrust Law and Economics in a Nutshell, West Group, UK.
Hylton, Keith N., Antitrust Law: Economic Theory & Common Law Evolution, Cambridge University Press, UK.
Jones, Alison dan Brenda Sufrin, 2004, EC Competition Law, Oxford University Press, Oxford.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Komitmen dari Harmoni, Lima Belas Tahun Implementasi Kebijakan Persaingan Usaha di Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta.
McGowan, Lee, 2010, The Antitrust Revolution in Eirope: Exploring The European Commision’s Cartel Policy, Edward Elgar Publishing Limited, USA.
Mertokusumo, Sudikno, 1999, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.
Munadiya, Ernest, dan William Kovacic, 1994, Antitrust Law and Economics in a Nutshell, West Group.
Nasution, Rahmi Jened Parinduri, 2013, Interface Hukum Kekayaan Intelektual dan Hukum Persaingan (Penyalahgunaan HKI), RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Posner, Richard A., 1992, Economic Analysis of Law: Four Edition, Little, Brown and Company, UK.
Satjipto, Raharjo, 1987, Masalah Penegakan Hukum, Alumni, Bandung.
Sirait, Ningrum Natasya, 2009, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia dan Perkembangannya, CICODS (Centre for Intellectual Property, Competition, and Dispute Settlement), Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Soekanto, Soerjono, 2004, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegeakan Hukum, Cetakan Kelima, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Syaifuddin, Muhammad, 2012, Hukum Kontrak: Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan), Mandar Maju, Bandung.
B. Jurnal
Munadiya, Riris, “Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidence) dalam Penangganan Kasus Persaingan Usaha”, Jurnal Persaingan Usaha, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Edisi 5, Tahun 2011.
Nadapdap, Binoto, 2015, Penerapan Pembuktian Tidak Langsung (Indirect Evidence) dalam Penangganan Perkara Kartel pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Disertasi, Universitas Indonesia, Jakarta.
Sjahdeini, Sutan Rehmi, “Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 10, 2000.
C. Makalah, Majalah
Irawan, Andi, “Lagi tentang Kartel Pangan”, Media Indonesia, 2 Maret 2013.
Prayoga, Ayudha D., “Kartel Dibangun untuk Maximum Profit”, Kompetisi, Edisi 39, 2013, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta.
Rauf, Muhammad Syarkawi, 2013, “Kartel dan Negara Gagal”, Bisnis Indonesia, 12 September 2013.
Mohammad Husein, Safinaz, “Unfair Competition in Cyber Space: Comparative Perspectives from Indonesia Malaysia”, Makalah, Seminar Nasional, Malang, 15 Mei 2012.
Policy Rouddtables: Prosecuting Cartels without Direct Evidence 2006, Global Forum, OCDC (Organisation for Economic Co-operation and Development).
Sugarda, Paripurna, “Cartel, Kendala dan Solusi Penegakan Hukumnya di Indonesi”, Makalah, Seminar Nasional Kartel, Kendala dan Solusi dalam Penegakannya di Indonesia, CICODS (Centre for Intellectual Property, Competition, and Dispute Settlement) Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, 10 Mei 2017, Yogyakarta.
D. Artikel Internet
Akbarwati, Ika, “Mengenal Konsep Kartel di Pasar Oligopoli”, https://www.selasar.com/ekonomi/mengenal-konsep-kartel-di-pasar-oligopoli, diakses 13 Mei 2016.
Asshiddiqie, Jimly, “Makalah Penegak Hukum”, http://www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf, diakses 9 Juni 2018.
Detiknews, “KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Kartel Motor Matic”, http://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3292654/kppu-gelar-sidang-perdana-dugaan-kartel-motor-matic, diakses 25 Oktober 2016.
Mantra, Dodi, “Oligopoli dan Revitalisasi Industri”, http://opinicetak.blogspot.co.id/2015/01/oligopoli-dan-revitalisasi-industri.html, diakses 13 Mei 2016.
Rosandy, Tommi Ricky, “Kartel dalam Hukum Persaingan Usaha”, http://tommirrosandy.wordpress.com/2011/03/26/kartel-dalam-hukum-persaingan-usaha/, diakses 4 Agustus 2010.
E. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817).
German Act Against Restraint of Competition.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 221/Pdt.Sus-KPPU/2016.
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.37966
Article Metrics
Abstract views : 7373 | views : 25851Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Veri Antoni
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.