Modus Operandi dan Problematika Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Daring
Anton Hendrik Samudra(1*)
(1) Faculty of Law, University of Surabaya
(*) Corresponding Author
Abstract
Abstract
Online fraud experienced by the society in general perspective, and the East Java community in particular. The victimVictims hope is hoping that the perpetrator can be arrested, and the victim's loss got returned. Beside the technical constraints faced by law enforcement regarding privacy and data security regimes that also protect perpetrators, there is also problem in the rule of law. The norm specifically regulated in Article 28 paragraph (1) Law 11 of 2008 on Electronic Transaction Information (UU ITE) has a special restriction because of its consumer protection dimension. This article is a result of a research conducted regarding the profile of the modus operandi of online fraud in East Java and outlining the emerging legal problems. The research method used is juridical empiric and juridical normative, empiric juridical used to gather data, whereas juridical normative by literature study. The research findings are: it is necessity to reformulate the norms related to online fraud in the ITE Law because in its modus, there are cases of online fraud which not covered by Article 28 paragraph (1) of the ITE Law.
Intisari
Tindak pidana penipuan daring cukup banyak dialami masyarakat pada umumnya, dan masyarakat Jawa Timur pada khususnya. Korban sangat berharap pelakunya dapat ditangkap kemudian uang atau kerugian korban dikembalikan. Selain kendala teknis yang dialami penegak hukum dalam rezim privasi dan keamanan data yang juga melindungi pelaku, juga terdapat problematika dalam pengaturan norma hukum. Norma yang diatur secara khusus dalam Pasal 28 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) memiliki batasan khusus karena dimensi perlindungan konsumennya. Tulisan berikut ini merupakan hasil penelitian tentang profil modus operandi tindak pidana penipuan daring di Jawa Timur, penormaannya terkait tindak pidana tersebut dan menguraikan problematika hukum yang muncul. Metode penelitan yang digunakan adalah yuridis empiris dan yuridis normatif, yuridis empiris dilakukan dengan pengambilan dan pengolahan data sedangkan yuridis normatif dengan cara studi kepustakaan. Temuan penelitian adalah perlunya reformulasi norma terkait penipuan daring dalam UU ITE karena dalam profil modusnya terdapat kasus penipuan daring yang tidak tercakup dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Adami Chazawi, et al., 2015, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, Media Nusa Creative, Malang.
Ancel, Mac, The Relationship Between Criminology and Politique Criminal dalam Barda Nawawi Arief, 1996, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Balai Penerbit Undip, Semarang.
Hiariej, Eddy O.S., 2016, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Ibrahim, Johnny, 2005, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang.
Marzuki, Peter M., 2005, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Raad, Arrest Hoge tahun 1911 dalam Andi Hamzah, 2015, Delik-delik Tertentu (Speciale Delicten) di Dalam KUHP, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
Samudra, Anton Hendrik , et al, 2017, Online Transaction Fraud Methods in Indonesia and the Norm of Deterrence: The Challenges and Obstacles dalam Elfina L. Sahetapy et.al., Tackling Financial Crimes: Various International Perspectives, Genta Publishing, Yogyakarta.
Soesilo, R., 1996, Kitab Undang-undang Hukum Pidana; Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor.Sudarto, 1981, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Situs
Kaspersky Lab., “Consumer Security Risks Survey 2016: Connected But Not Protected”, https://press.kaspersky.com/files/2016/10/B2C_survey_2016_report.pdf, diakses 16 Mei 2017.
Tempo online, “Penipuan Online di Indonesia Tertinggi”, https://m.tempo.co/read/news/2016/05/30/172775347/penipuan-online-di-indonesia-tertinggi, diakses tanggal 16 Mei 2017.
The Bali Times, “Trader Faces Jail over Bank Rumors”, http://www.thebalitimes.com/2008/11/21/trader-faces-jail-over-bank-rumors/, diakses 26 Oktober 2017.
DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.34786
Article Metrics
Abstract views : 7363 | views : 16788Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Anton Hendrik Samudra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.