Konvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum

https://doi.org/10.22146/jmh.31169

Choky Ramadhan(1*)

(1) Universitas Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Abstract

Common law countries, known as a jurisdiction where the judge makes law. However, this conception
adopted by Civil Law countries including Indonesia. In Indonesia, the judge in court or Constitutional Court occasionally interpret and create a law to fill in the gap between law and society or amend the law to respond citizens’ interest. This practice has longstanding tradition and srong root since Roman Empire and also in Indonesia. It becomes one of the influential factors of the convergence of Common law judiciary system that could invent the law in Indonesia.

Intisari

Negara penganut sistem hukum Common Law dikenal sebagai yurisdiksi dimana hakim sebagai pihak
pembuat hukum (judge made law). Konsep tersebut sudah diadopsi negara bersistem hukum Eropa
Kontinental seperti Indonesia. Hakim pengadilan maupun hakim konstitusi tidak jarang membuat penemuan hukum untuk mengisi ketiadaan hukum atau memperbarui hukum agar sesuai dengan kebutuhan zaman. Praktik penemuan dan pembentukan hukum oleh hakim di pengadilan ini ternyata memiliki akar sejarah serta tradisi yang cukup kuat sejak zaman romawi dan termasuk juga di Indonesia. Hal tersebut menjadi salah satu faktor penting terjadinya konvergensi sistem peradilan Common Law yang menemukan dan membentuk hukum di Indonesia.


Keywords


Sistem Peradilan; Perbandingan Hukum; Konvergensi

Full Text:

PDF



DOI: https://doi.org/10.22146/jmh.31169

Article Metrics

Abstract views : 25302 | views : 161640

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Choky Ramadhan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.